bakabar.com, BANJARMASIN - Dicoretnya tanaman jenis pohon ulin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) sebagai flora yang dilindungi, akan berimbas terhadap bebasnya perdagangan kayu ulin di Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Ya, akan bebas diperjualbelikan,” kata Sekretaris Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel, Warsita kepada Wartawan Apahabar.com, Jumat (8/2/2019).
Menanggapi perihal tersebut, pihaknya akan melakukan inventarisasi pohon ulin di Kalsel. Inventarisir dilakukan baik di Hutan Lindung (HL) maupun area penggunaan lain (APL), dengan tujuan melaksanakan program budidaya pohon ulin.
“Kami inventarisir dulu. Selanjutnya, kami akan tunjuk sebagai sumber benih, kemudian baru kita budidayakan di persemaian milik UPT BPTH dan KPH,” terangnya.
Meskipun dicoret sebagai flora yang dilindungi, pohon ulin tetap termasuk tanaman endemik di Kalsel yang harus dibudidayakan. Menurutnya, peredaran ulin di Kalsel kebanyakan dari Kalimantan Timur (Kaltim).
“Endemik, langka dan harus dibudidayakan. Termasuk jenis meranti,” jelasnya.
Baca Juga:Dicoret dari Flora Dilindungi, BKSDA Kalsel: Pohon Ulin Seharusnya Segera Dibudidayakan
Sebelumnya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel memutar otak untuk melakukan budidaya pohon ulin di hutan daerah ini.
“Pohon llin seharusnya segera dibudidayakan agar bisa dikomersilkan,” ucap Kepala BKSDA Kalsel, Mahrus, Rabu (6/2/2019).
Penghapusan pohon ulin dari flora yang dilindungi didasarkan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 106/2018 perubahan atas PermenLHK Nomor 20/3018 tentang Penghapusan 92 Satwa khusus burung berkicau dan 106 flora, khusus untuk 10 jenis tumbuhan.
Diantaranya eusideroxylon zwageri ulin (Vulnerable), agathis borneensis damar pilau (endangered, endemic Borneo) dan upuna borneensis upan (endangered, endemic Borneo).
Menurut Mahrus, ulin sering kali dimanfaatkan hanya bagian tunggak dan akarnya, sedangkan bagian log atau batang sudah sangat jarang digunakan di Kalsel. Kecuali di Kalteng lantaran masih banyak pohon Ulin.
“Apabila satwa dan tumbuhan yang dilindungi di tangkar atau budidayakan, maka bisa dimanfaatkan,” jelasnya.
Alasannya, mengapa dilarang menebang pohon ulin, karena pohon kayu itu dominan tumbuh di kawasan hutan lindung dan konservasi. Sehingga, hanya ulin tumbuh di Area Penggunaan Lain (APL) yang masih bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Solusi terbaik dengan teknologi budidaya tanaman ulin,” cetusnya.
Baca Juga:Hari Terakhir Sandar di Banjarmasin, Ibnu Sina Kunjungi KRI Fatahillah 361
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Aprianoor