bakabar.com, BANJARMASIN – Penyidik Polresta Banjarmasin belum dapat memastikan kapan rekonstruksi kasus pembunuhan seorang Waria di dalam Salon Agnes digelar.
Diduga dibunuh, jasad Riesa Pebria Rusady alias Agnes ditemukan tak bernyawa di dalam salon miliknya sendiri di Jalan Ahmad Yani Km 5,5 Stadion Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin 26 November 2018 lalu.
Baca Juga: Agnez Dihabisi Teman Kencannya! Pelaku sampai Penadah Curanmor Berhasil Diamankan
“Saya belum dapat informasi dari penyidik (hari ini rekonstruksi). Tapi untuk kasus pembunuhan terhadap Agnes pasti dilakukan rekonstruksi,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi kepada bakabar.com, Selasa (15/1) siang.
Ade mengatakan, rekonstruksi sudah pasti akan dilaksanakan karena ketentuan hukum mengatur demikian, namun kapan pelaksanaannya belum diketahui.
"Tujuan rekonstruksi ini untuk mengetahui peran para pelaku sehingga semua bisa menguatkan pidana dengan jelas dalam perkaranya sebelum kita limpahkan ke kejaksaan. Untuk waktunya, nanti rekan-rekan akan dikabari, ” ujarnya.
Sebelumnya, temuan mayat menggegerkan warga yang tinggal di kawasan Jalan Stadion Lambung Mangkurat, Jalan Ahmad Yani Kilometer 5, Kota Banjarmasin pada Senin (26/11) dini hari, sekitar pukul 02.30 Wita.
Baca Juga: Fakta-Fakta Terbaru di Balik Pembunuhan Waria di Salon Agnes Banjarmasin
Korban bernama Riesa Pebria Rusady alias Agnes Monica (38) ditemukan tewas di Salon Agnes, Komplek R Soeprapto RT 003, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Saat ditemukan, korban mengalami sejumlah luka tusuk dan pukulan benda tumpul di bagian kepalanya hingga mengakibatkan korban alami.
Kurang lebih sebulan lamanya pengejaran dilakukan, polisi berhasil meringkus dua orang terduga pembunuhan lelaki yang suka berdandan tersebut.
Selain pembunuh, polisi turut mengamankan seorang penadah sepeda motor curian. Dari pengembangan yang dilakukan, terkuak motif pembunuhan ini berlatar perampokan.
Baca Juga: Begini Cara Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Agnez
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz