bakabar.com – BANJARMASIN – Dengan harapan maksimalnya pelayanan buat masyarakat, DPRD Banjarmasin mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemetrologian (ilmu pengukuran).
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kemetrologian, Rasyid Ridha mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah melaksanakan kunjungan kerja ke Cimahi untuk memperkaya draft rancangan payung hukum tersebut.
"Kota Cimahi sudah memiliki peraturan daerah kemetrologian. Makanya kami menggali informasi di sana," ucap Rasyid kepada awak media, Senin (20/1) siang.
Baca Juga: Besi Tua JPO Antasari Bakal Dilelang
Ia menjelaskan, agar pelayanan tera dan tera ulang dengan menggunakan alatukur, takar, timbang dan perlengkapannya di Kantor Disperindag Banjarmasin dapat terpantau dengan baik, maka dibentuklah Pansus Raperda ini.
"Bukan hanya pemerintah saja yang akan melakukan pemantauan, tapi masyarakat luas pun juga bisa. Hal ini untuk mengantisipasi adanya kecurangan saat penimbangan," ucapnya.
Ridha menambahkan, dengan diberlakukannya Perda ini nantinya, pelaksanaan pelayanan metrologi akan sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, bahwa pengelolaan tera timbangan dapat dilakasanakan kabupaten/kota.
“Jika pelayanan metrologi nantinya dibuka, seluruh âtimbangan pedagang, petani, SPBU dan lainnya, minimal setahun sekali wajib dilakukan tera ulang,” tutupnya.
Baca Juga: Sepanjang Januari 2019, Kasus Orang Tenggelam Mendominasi di Kalsel
Reporter: Tania Anggrainy
Editor: Syarif