Tak Berkategori

Dua Puskesmas Kabupaten Banjar Kejar Akreditasi

apahabar.com, MARTAPURA – Dari 24 Puskesmas di Kabupaten Banjar, dua di antaranya belum mengantongi akreditasi dari…

Featured-Image
Dinkes Banjar menggalang komitmen untuk persiapan akreditasi di Puskesmas Aluh Aluh, Selasa (29/1) sore. Foto-Dinkes Banjar for apahabar.com

bakabar.com, MARTAPURA - Dari 24 Puskesmas di Kabupaten Banjar, dua di antaranya belum mengantongi akreditasi dari Kementrian Nasional.

Kendati demikian, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar berupaya mendorong agar tahun ini seluruh Puskesmas mengantonginya.

Kedua Puskesmas itu masing-masing UPT Puksesmas Sungai Tabuk 2 dan UPT Puskesmas Aluh Aluh.

Sejauh ini keduanya telah melakukan penggalangan komitmen. Jika UPT Puskesmas Sungai Tabuk 2 dilakukan Senin (28/1) tadi, maka UPT Puskesmas Aluh Aluh dilaksanakan, Selasa (29/1) sore.

Kepala Dinkes Banjar, Ikhwansyah bahwa akreditasi tersebut berlaku seluruh Indonesia.

"Di mana pun masyarakat ada permasalahan kesehatan, tidak ada membedakan pelayanan. Dengan adanya akreditasi semua akan terlayani, harapannya masyarakat mendapatkan pelayanan yang bermutu," turut Ikhwan kepada bakabar.com.

Baca Juga:Mabes Polri Apresiasi Kinerja Polres Banjarbaru

Ikhwan tidak berani menargetkan kapan akreditasi dua Puskesmas terwujud. Meski demikian, ia memastikan setelah melakukan penggalangan komitmen, Dinkes Banjar akan melakukan pendampingan setiap bulan untuk mencapai akreditasi tersebut.

“Begitu dokumennya sudah lengkap baru akan kita sampaikan dengan kementerian kesehatan. Nantinya akan ada dari surveyor yang menilai Puskesmas tersebut. Jika dua Puskesmas itu mendapat akreditasi berarti di 2019, 100 persen semua Puskesmas di Kabupaten Banjar sudah terakreditasi,” pungkasnya.

Ada beberapa tingkatan akreditasi tersebut. Yakni dasar, utama, madya dan paripurna. Tingkatan itu didapat berdasarkan penilai dari Kementerian Kesehatan.

Baca Juga:Tujuh Warga Hulu Sungai Selatan Tersandung Narkoba Sepanjang 2019

Reporter: Reza Rifani
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner