bakabar.com, MARTAPURA - Tergiur dengan hasil yang didapat, Nurliani yang tadinya hanya coba-coba akhirnya terjebak dalam praktik prostitusi online. Pengakuan itu ia sampaikan bersama rekannya Farina alias Rina dalam persidangan yang digelar di PN Martapura Kelas II B, Senin (14/1) sore.
“Coba-coba saja pak, karena melihat teman yang mempunyai penghasilan yang banyak jadi saya ikut juga,” jawab Nurliana saat di tanya hakim Agustinus Sangkakala.
Baca Juga:Geliat Prostitusi Online di Banjarmasin (Bagian 3): Gaya Hidup Jadi Pemicu
Nurliana mengaku baru melakukan pekerjaan haram tersebut sejak 17 Desember 2018 tadi. Namun, dalam setiap kegiatannya, tidak sampai dirazia. Sementara itu, Farina (22) sudah dua kali mengikuti persidangan dengan kasus yang sama, 30 November 2018 lalu.
Dalam persidangan Farina dihadapan hakim Agustinus Sangkakala mengaku terpaksa melakukan pekerjaan haram itu karena desakan ekonomi. Sebagai tulang punggung keluarga, ia harus membiayai kebutuhan ibu, adik serta anak sendiri.
Di samping itu, wanita berstatus janda ini juga kepada hakim mengaku dari hasil kerja tersebut mendapat hasil satu juta sehari. Dengan tarif yang berbeda-beda tiap harinya. Namun, atas kejadian tersebut ia menyesal.
Baca Juga:Geliat Prostitusi Online di Banjarmasin (Bagian 2), Short Time Cuma 200 Ribu
Keduanya terbukti melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang ketertiban sosial. Akibatnya keduanya dihukum dengan denda berbeda. Untuk Farina sebesar Rp400 ribu. Sementara Nurlina didenda Rp250 ribu. Keduanya sama-sama mendapat subsider 1 bulan kurangan penjara.
Setelah persidangan usai, Kasi Lidik Satpol PP Banjar Wahyudi menceritakan bahwa pihaknya saat melakukan sidak ke Ey King Cafe & Hotel, Jalan Rahayu Sungai Paring, Martapura, sempat kesulitan masuk, namun setelah kurang dari 30 menit baru pintu dibukakan sang pemilik.
Setelah di lakukan pemeriksaan, di kamar hotel terdapat 13-14 terdapat muda mudi terjaring razia. Setelah di gelanggang ke Kantor Satpol PP Banjar, sekitar 12 orang di persilahkan pulang karena memang tidak terbukti bersalah.
Baca Juga:Pasangan Kumpul Kebo Diduga Terlibat Jaringan Prostitusi Online Ditangkap di Banjar
“Farina(22) warga Nagara Hulu Sungai Selatan sedang Nurliana (25) warga Mandiangin karang Intan” jelas Wahyudi.
Lebih jauh, Wahyudi menjelaskan bahwa sebelum melakukan penangkapan di Ey King Cafe & Hotel, pihaknya sudah terlebih dahulu mengamankan pasangan yang bukan suami istri di dalam kos-kosan Komplek Citra Keraton, Jalan Taruna Praja pada pukul 23:00 wita. Atas nama Said Muammar Alimi (21) dan Nia Anisa/NA (19).
Baca Juga:Mengintip Geliat Prostitusi Online di Kota Banjarmasin (Bagian 1)
Reporter: Reza Rifani
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin