Politik

Di Kalsel, Sumbangan Dana Kampanye Jokowi Ungguli Prabowo

apahabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana…

Featured-Image
Ilustrasi kedua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu 2019. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) partai politik Pemilu 2019, Rabu (2/1/2019).

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Ir H Joko Widodo dan Prof Dr KH Ma'ruf Amin mengungguli jumlah sumbangan kampanye pesaingnya nomor urut 02, H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno.

Komisioner KPU Kalsel, Nur Zazin mengatakan jumlah sumbangan untuk Joko Widodo dan Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin sebanyak Rp 550.000.000. Sementara total sumbangan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahuddin Uno yang hanya Rp 27.500.000.

“Seluruh parpol dan tim kampanye nasional paslon datang melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye sebelum pukul 18.00 WIB,” kata Nur Zazin saat ditemui di ruangannya, Kamis (3/1/2019).

Sementara itu , sumbangan dana kampanye DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalsel tercatat jadi yang paling besar disusul DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kalsel.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Debat Capres-Cawapres 2019

Sumbangan dana kampanye partai yang di komandani Mardani H Maming itu Rp 5.167.619.000. Sedangkan partai berlogo pohon beringin hanya Rp 1.112.171.250.

Di sisi lain katanya untuk jumlah sumbangan LPSDK terbesar Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI jatuh ketangan Habib Hamid Abdullah sebanyak Rp 367.658.000.

Namun dari jumlah diatas, Nur Zazin membatasi penerimaan dana kampanye yang telah diatur berdasarkan jenis Pemilu yang digelar sesuai Undang Undang nomor 7 tahun 2017.

Rinciannya, untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden serta partai politik, harus menerima sumbangan dari perorangan paling banyak Rp 2.500.000.000 selama masa kampanye.

Disisi lain dari kelompok, perusahaan atau badan usaha non pemerintah paling banyak Rp 25.000.000.

“Untuk calon DPD RI, perorangan Rp 750.000.000 dan kelompok atau badan usaha Rp 1.500.000.000 selama masa kampanye,” terangnya.

Adapun berkas yang diberikan ke KPU bisa berupa jasa, uang dan bisa juga dari diri sendiri yang masuk kedalam rekening partai atau calon kemenangan.

Berikut data Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) partai politik Pemilu 2019 untuk Kalsel :

  1. Partai Kebangkitan Bangga (PKB) Rp 348.674.000
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya Rp 454.168.500
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp 5.167.619.000
  4. Partai Golongan Karya (Golkar) Rp Rp 1.112.171.250
  5. Partai Nasional Demokrasi (NasDem) Rp 310.327.800
  6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia Rp 0
  7. Partai Berkarya Rp 24.000.000
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp 145.900.000
  9. Partai Perindo Rp 9.500.000
  10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp 201.076.000
  11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rp 47.915.800
  12. Partai Amanat Nasional (PAN) Rp 141.212.000
  13. Partai Mati Nurani Rakyat (Hanura) Rp 168.977.000
  14. Partai Demokrat Rp 177.467.000
  15. Partai Bulan Bintang (PBB) Rp 58.187.000
  16. Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia Rp 0

Baca Juga:KPU Ingatkan Yusril Bisa Langgar UU Pemilu

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner