Tak Berkategori

Bawaslu HSS Temukan ASN Tak Netral dan APK Melanggar Aturan

apahabar.com, KANDANGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah menemukan pelanggaran Aparatur Sipil…

Featured-Image
Ketua Bawaslu Hulu Sungai Selatan, Hasnan Fauzan. Foto-apahabar.com/NasrullahHSS

bakabar.com, KANDANGAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah menemukan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak netral, dan banyak Aplikasi Perangkat Kampanye (APK) yang melanggar aturan kampanye (APK) selama Pilpres dan Pileg 2019.

Ketua Bawaslu Hulu Sungai Selatan, Hasnan Fauzan mengatakan kondisi kampanye pemilihan presiden dan pemilihan legislatif 2019 di Hulu Sungai Selatan masih berjalan kondusif.

"Alhamdulillah sampai sekarang masih berjalan aman, tidak ada hal-hal dugaan pelanggaran yang terlalu besar. Hanya dugaan pelanggaran yang bersifat kecil dan bisa diselesaikan," ujarnya pada bakabar.com, Kamis (10/1) siang.

Baca Juga:Respon Kapolda soal Tertangkapnya Penyerang Kadiv PAS Kemenkumham Kalsel

Pelanggaran tersebut dibeberkan Hasnan Fauzan, ditemukannya kasus dugaan pelanggaran ASN yang tidak netral, dan sudah direkomendasikan ke badan Kepegawaian Daerah Hulu Sungai Selatan.

"Kini ASN tersebut tengah ditangani Badan Kepegawaian Daerah Hulu Sungai Selatan untuk diproses lebih lanjut," katanya.

ASN yang berprofesi sebagai guru tersebut, sambung Hasnan, tertangkap melakukan dugaan pelanggaran di sebuah masjid.

"Dia mengajak para jemaah di sana untuk mencoblos salah satu calon yang didukungnya," tegasnya.

Selain kasus ASN, Hasnan mengungkapkan, pelanggaran paling banyak terjadi pada pelanggaran APK (Alat Peraga Kampanye).

"Dalam penanganan dugaan pelanggaraan APK ini lebih sedikit berbeda dibandingkan dugaan pelanggaran administratif lainnya. Kami lebih melakukan pendekatan persuasif melalui surat yang ditujukan kepada peserta calon baik partai politik, calon legislatif, maupun tim kampanye untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang dinilai telah melanggar aturan," jelasnya.

Peletakan APK yang dinilai melanggar peraturan, sambung Hasnan, adalah meletakkan alat peraga kampanye di pohon-pohon, fasilitas pemerintah daerah, fasilitas umum, fasilitas pendidikan, hingga tempat ibadah seperti masjid dan mushalla.

"Sampai saat ini dapat kita lihat sendiri penertiban APK di HSS dapat dilakukan oleh caleg dan tim kampanye itu sendiri," katanya.

"Alhamdulillah, daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dinyatakan sudah siap untuk melaksanakan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2019 nanti."

Baca Juga:Biddokkes Polda Kalsel Gelorakan Fun Walk 10.000 Langkah

Reporter: Nasrullah HSS
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner