bakabar.com, BANJARMASIN – Bandara Udara Syamsudin Noor akan memiliki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sendiri. Hal itu seiring dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.02-GR.03.01 terkait perkembangan pembangunan dan perubahan status Bandara Syamsudin Noor dari domestik menjadi internasional.
“Artinya, secara keimigrasian Kantor Imigrasi Banjarmasin setiap saat sudah dapat melakukan pemeriksaan atas lalu lintas internasional orang keluar masuk wilayah Indonesia via Bandara Syamsudin Noor,” jelas Dodi Karnida, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan.
Selama ini kewenangan itu, hanyalah bersifat terbatas yaitu hanya pada pemeriksaan keimigrasian terhadap Calon Jemaah Haji (CJH) yang berangkat maupun Jemaah Haji (JH) yang datang saja yaitu pada musim haji saja.
Lebih jauh, Dodi menyatakan bahwa dengan adanya SK Menkumham tanggal 27 Desember 2018 ini, maka secara otomatis beban tugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin di Bandara Syamsudin Noor itu akan bertambah.
Sehingga apabila bandara sudah selesai pembangunannya yang diperkirakan akan tuntas pada bulan Oktober 2019 dan ada rute penerbangan ke luar negeri. Maka petugas Imigrasi harus bekerja sesuai dengan jadwal penerbangan internasional tersebut.
Baca Juga:November, Bandara Syamsudin Noor Jadi Bandara Internasional
"Dengan berubah status bandara menjadi internasional, kita semua instansi dan seluruh lapisan masyarakat harus menyiapkan diri menyambut keterbukaan ini karena sudah pasti arus keluar masuk internasional baik lalulintas manusia maupun barang,” ucapnya.
Menurutnya, volume manusia dan barang akan semakin meningkat dan akan lebih memberikan kenyamanan, kemudahan, efektif dan efisien.
Namun demikian di sisi lain ada tantangan dan ancaman gangguan yang akan semakin bertambah sehingga kita khususnya instansi terkait harus dapat menetralisir tantangan dan ancaman/gangguan dimaksud agar tidak mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Misalnya ancaman mobilitas teroris, perdagangan manusia maupun obat terlarang,” terangnya.
Diketahui, apabila status Bandara Syamsudin Noor selesai direnovasi, maka beban tugas Kanim Banjarmasin menjadi pelayanan WNI dan WNA di Kanim, di TPI Bandar Udara Syamsudin Noor, di TPI Pelabuhan Laut Trisakti, Pelayanan WNI Unit Layanan Paspor (ULP) Barabai serta Pengawasan WNI dan WNA di lapangan.
Baca Juga:Saat Bandara Internasional Syamsudin Noor Baru Menanti Dioperasikan
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif