Tak Berkategori

Pemerintah Hadir, Masyarakat Adat Meratus Kuat

apahabar.com, BANJARMASIN – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Selatan ingin pemerintah daerah memberi pengakuan hak,…

Featured-Image
Kampung Batutangga yang berada di lemban Pegunungan Karst Meratus, yang terancam hilang dan tergusur jika aktivitas pertambangan dilakukan PT Mantimin Coal Mining. Foto :Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

bakabar.com, BANJARMASIN – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Selatan ingin pemerintah daerah memberi pengakuan hak, sekaligus perlindungan bagi masyarakat adat, termasuk hutan adat khususnya di wilayah Pegunungan Meratus.

Besok, Jumat (28/12) siang, AMAN dan Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan akan bertemu. Agendanya, membahas koordinasi dan fasilitasi pembentukan hutan adat di Provinsi Kalimantan Selatan.

Sehari sebelum pertemuan ini, reporter bakabar.com berkesempatan langsung berkomunikasi dengan Ketua BPH Aman Kalsel, Palmi Jaya.

“Hutan adat di Kalimantan Selatan tidak perlu dipertanyakan lagi keberadaanya, jelas sudah ada, ” ungkapnya, Kamis (27/12) malam.

Kadishut Kalsel Hanif Faisol Nurofiq sebelumnya mengoreksi pernyataannya, bahwa tidak ada hutan adat di Kalimantan Selatan. Dikutip dari KBKNews, Hanif melakukan koreksi setelah mendapat banyak masukan, di antaranya dari AMAN.

Lembah Kahung, kata Hanif, adalah Hutan Adat. Hutan ini menjadi bagian hutan adat oleh masyarakat sekitar dan dirawat oleh mereka sendiri agar lestari. AMAN memilih bijak menanggapi kekeliruan Hanif.

“Itu bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat. Mungkin kita akan coba luruskan dan sampaikan bahwa hutan adat itu ada di Kalsel lewat pertemuan ini. Kita lihat output-nya ya setelah pertemuan dengn Kadishut,” jelas Palmi.

Dishut disebutkan Hanif akan berkomitmen membentuk tim kajian, guna memetakan hutan adat yang menyebar di penjuru wilayah Banua, sebutan Kalsel.

“Kami ingin pemerintah memberikan pengakuan dan perlindungan bagi hak masyarakat adat, termasuk hutan adat di Kalsel,” ujar Palmi menjelaskan.

AMAN sudah melayangkan surat kepada Dishut Kalsel. Isinya meminta agar segera melakukan identifikasi tentang hutan adat di Kalsel.

Harapannya, adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hutan adat dan wilayah adat, yang ada di Kalsel oleh pemerintah provinsi terpenuhi.

Masyarakat adat memang sebagian besar berada di Pegunungan Meratus. Tersebar mulai dari Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu, Banjar, HSS, HST, Balangan, sampai dengan Tanjung Tabalong.

“Di beberapa kabupaten inilah yang menjadi target hutan adat kami,” terangnya.

Palmi Jaya memaparkan, masyarakat adat sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Karena sudah menghuni, menjaga, memanfaatkan dan menggunakan hutan menjadi sumber kehidupan. Selama lebih dari ratusan tahun.

Ketika hutan adat dan masyarakat adat ini lestari, maka akan memberikan kontribusi oksigen dan lainnya bagi masyarakat yang ada di luar hutan adat.

“Kami ingin paru-paru dunia khususnya di Kalsel tetap terjaga alami,” ujarnya.

Baca Juga:AMAN Kalsel Akui Kendala Inventarisasi Komunitas Masyarakat Hukum Adat Dayak

AMAN ingin masyarakat adat mendapat hak-haknya. AMAN sebagai organisasi pelindung, pendamping, advokasi, serta jembatan antara masyarakat adat dan pemerintah tengah memperjuangkannya. Mulai tanah, hutan adat hingga wilayah adat tersebut.

Nantinya hal itu akan diidentifikasi dan inventarisasi. Sampai pada tahap perumusan dan pengesahan perda. Sebagai dasar hukum hutan dan wilayah adat di Kalsel ini.

Baca Juga: Pengamat: Meratus Layaknya Nagari di Sumbar dan Masyarakat Dayak Iban di Kalbar

“Pemerintah dan DPRD bisa melibatkan AMAN untuk mengevaluasi isi perda ini. Apakah benar bisa melindungi masyarakat adat atau tidak. Karena hutan adat merupakan warisan para leluhur dan nenek moyang kami masyarakat adat,” paparnya.

Dalam konteks ini, AMAN mendorong pemerintah agar segera melakukan rangkaian rapat. Termasuk memfasilitasi untuk pengakuan hutan adat di Kalsel ini.

“Setelah itu kami berharap, ada tindak lanjut. Sampai pada tahap inventarisasi dan pembentukan perda hutan adat ini nantinya,” jelasnya.

Pihaknya akan sangat berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi melalui Dishut Kalsel apabila tanggap dalam menyediakan ruang untuk memperjuangkan hak dan perlindungan masyarakat adat di sana.

Aman mencatat, sedikitnya 10 komunitas masyarakat adat Dayak Meratus dan kurang lebih 40 ribu hektare kawasan telah berhasil terpetakan.

“Itu hanya untuk di Hulu Sungai Tengah. Tapi di Kabupaten lain masih banyak lagi," jelas Palmi.

Secara keseluruhan berikut dengan komunitasnya, setidaknya ada 219 ribu hektar wilayah adat Dayak Meratus membentang di pegunungan itu. Di dalamnya sedikitnya 171 komunitas pada lebih dari wilayah adat yang sudah dipetakan oleh AMAN.

"Itupun masih banyak komunitas adat masih belum terdaftar," jelas dia.

Baca Juga: Organisasi Masyarakat Desak Pemerintah Akui Hutan Adat di Pegunungan Meratus

Sementara, Meratus juga punya arti tersendiri bagi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Adat (LPMA) bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalsel. Mereka kompak mendesak pemerintah segera mengakui hak Kelola Hutan Adat di Pegunungan Meratus.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Adat (LPMA), Juliade mengatakan bahwa pengakuan atas keberadaan masyakat adat dayak meratus dinilai sangat perlu.
Mengingat, masyarakat adat dayak meratus mempunyai ketergantungan yang sangat tinggi dengan hutan di sana.

"Hutan bagi mereka seperti ibu yang menjadi sumber penghidupan," katanya kepada bakabar.com.

Reporter: Zepi Al Ayubi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner