Tak Berkategori

Natal, 33 Napi Dapat Remisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Kalimantan Selatan kembali memberikan remisi terkait hari besar keagamaan….

Featured-Image
Kusbiantoro, Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan PAS Pengentasan Anak Informasi dan Komunikasi. Foto-istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Kalimantan Selatan kembali memberikan remisi terkait hari besar keagamaan. Kali ini bagi napi yang beragama Kristen dan Katolik mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi) pada Natal 2018.

Dari total 8.978 narapidana (napi) se-Kalsel, 33 napi mendapatkan remisi salah satunya dinyatakan langsung bebas. Sedangkan 8.940 orang lainnya masih harus menjalani sisa masa pidana baik di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.

“Dari 33 orang yang menerima remisi, 1 orang dari Lapas Kelas III Banjarbaru langsung bebas,” kata Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan PAS Pengentasan Anak Informasi dan Komunikasi, Kusbiantoro dalam keterangan persnya di Banjarmasin, Sabtu (15/12).

Kepada napi yang menerima remisi yang tidak langsung bebas, sambungnya, akan memperoleh besaran maksimal selama 2 bulan. Untuk pemberian remisi akan diserahkan langsung kepada napi bersangkutan di Lapas dan Rutan masing-masing.

Kusbiantoro juga menjelaskan, salah satu pertimbangan dalam pemberian remisi tersebut adalah para tahanan telah berkelakuan baik selama menjalani tahanan."Remisi juga diberikan bagi napi yang telah menjalani masa hukuman selama enam bulan. Remisi ini merupakan haknya mereka,," jelasnya.

Di sisi lain pemberian remisi ini sekaligus meringankan beban dari Kementerian hukum dan HAM, khususnya Ditjen Pemasyarakatan sebab langsung mengurangi beban anggaran negara. Khususnya dalam kaitan anggaran makan bagi para warga binaan di LP dan rutan.

“Pemberian remisi natal kepada 33 warga binaan ini juga potensial menghemat anggaran negara lebih dari Rp40 juta. Itu karena adanya penghematan 2 bulan atau 60 hari tinggal dikalikan biaya makan per orang napi per hari sebesar Rp20 ribu,” jelas Kusbiantoro.

Di Kalimantan Selatan sendiri terdapat 14 Lapas atau Rutan. Sedangkan yang mendapatkan remisi Natal tahun ini hanya dari 8 Lapas atau rutan. Rinciannya, empat orang napi asal Lapas Kelas IIA Banjarmasin, satu orang asal LPKA Martapura, dua orang asal Lapas Khusus Narkotika Karang Intan, 13 orang asal Lapas Kotabaru.

Kemudian delapan nasil asal Lapas Banjarbaru, satu napi asal Lapas Tanjung, dua napi asal Rutan Pelaihari, satu napi asal Rutan Rantau dan satu napi yang bebas langsung berasal dari Lapas Kelas III Banjarbaru.

Sebagaimana diketahui, remisi khusus tersebut juga diberikan kepada warga binaan pada tiap hari besar keagamaan masing masing. Yakni Idul fitri untuk narapidana Islam, Nyepi untuk Hindu, Waisak untuk Buddha dan Imlek untuk narapidana Konghucu.

Penulis : Eddy Andriyanto

Editor : Syarif



Komentar
Banner
Banner