Politik

Membelot, Muhidin Terancam Gagal Nyaleg

apahabar.com, BANJARMASIN – Pembelotan yang dilakukan Ketua DPW PAN Kalsel Muhidin memengaruhi pencalegan mantan wali kota…

Featured-Image
Ketua DPW Kalsel Muhidin (kiri) kala deklarasi terbuka untuk pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin di Banjarmasin, belum lama ini. Foto – Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Pembelotan yang dilakukan Ketua DPW PAN Kalsel Muhidin memengaruhi pencalegan mantan wali kota Banjarmasin yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU RI, sejak 20 September silam itu.

Muhidin, sebelumnya, melakukan deklarasi terbuka di Banjarmasin. Ia memilih mendukung Jokowi-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019 mendatang, dibanding ikut komando DPP pusat yang mendukung Prabowo-Sandi.

Pengurus pusat partai berlambang matahari tersebut sudah memberi sinyal kuat memberhentikan Muhidin sebagai otak komando pengambilan keputusan di Banua, dan menunjuk pelaksana tugas. Santer terdengar adalah Khairul Saleh, Koordinator Daerah Pemenangan PAN Kalsel yang akan menggantikan posisi Muhidin.

Komisioner KPU Provinsi Kalsel Sarmuji menjelaskan, apabila KPU RI menerima surat pemberhentian Muhidin sebelum 12 Desember 2018, maka yang bersangkutan itu takkan memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon DPR RI.

“Bisa saja dihapus namanya, namun nomor urutnya tetap ada di kertas suara," katanya ditemui hotel Best Western.

Menurut Sarmuji, apabila tempo waktunya lewat 12 Desember, maka surat atau kertas suara yang dicetak tetap sama. Tapi Muhidin nantinya tidak bisa duduk sebagai anggota legislatif jika terpilih menjadi anggota DPR RI. Sebab keanggotan percalegan sudah dicabut DPP PAN.

Bahkan, kata Sarmuji pergantian pun tak bisa dilakukan lagi. Sebab, untuk merubah calon legislatif ini hanya bisa setelah proses daftar calon sementara (DCS).

"Dalam DCT, tak ada pergantian, hanya ada pencoretan," tegas mantan KPU Tapin ini.

Lanjutnya, apabila surat suara sudah dicetak, pengumuman di tempat pemungutan suara (TPS) bahwa Muhidin tidak memenuhi syarat sebagai calon akan diberlakukan. Ini sesuai dengan aturan PKPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Berbanding terbalik, apabila benar Muhidin diberhentikan keanggotaannya sebagai kader PAN. Lantas, KPU Kalsel tak dapat memproses usai memasukkan ke DCT.

Baca Juga:Akui Belum Terima Surat DPP PAN, Muhidin Pasrah

Karena, surat suara Pemilu 2019 sudah divalidasi. Kecuali caleg tersebut meninggal dunia atau mundur karena lulus sebagai CPNS. Mekanisme tersebut dapat ditindaklanjuti hingga esok.

Misalkan, katanya jika pemecatan Muhidin hanya sebatas jabatannya sebagai ketua wilayah partai, bukan anggota maupun pencalonannya DPR RI. Maka proses tersebut tidak mempengaruhi DCT pesta demokrasi lima tahunan nanti.

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz



Komentar
Banner
Banner