Tak Berkategori

Masih Menanti Investor, Kereta Api Tabalong-Banjarmasin Dijamin Tak Terabas Hutan

apahabar.com, BANJARMASIN- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel menegaskan, pembangunan rel kereta api segmen Tabalong-Banjarmasin takkan merambah kawasan…

Featured-Image
Ilustrasi kereta api. Foto: blog.darmawisataindonesia.co.id

bakabar.com, BANJARMASIN- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel menegaskan, pembangunan rel kereta api segmen Tabalong-Banjarmasin takkan merambah kawasan hutan.

“Kita tegaskan kalau bisa jangan sampai memasuki kawasan hutan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kalsel, Muhammad Ikhlas,
kepada bakabar.com.

Sampai sejauh ini, Ikhlas mengatakan, sudah ada dua kali pembahasan dokumen analisis masalah dampak lingkungan (Amdal) pada 2017 digulirkan.

Pertama, meliputi segmen Tabalong-Martapura; kedua, segmen Martapura-Marabahan. Berlanjut di 2018 ini, dokumen AMDAL yang dibahas: segmen Banjarmasin-Martapura dan segmen Tanjung-Jaro.

“Segmen Marabahan-Martapura di 2017 dan Tanjung-Martapura yang sudah beres [dibahas],” tuturnya.

Amdal, saat ini, disebutkan dalam proses pembahasan akhir. Yaitu segmen Martapura-Tanjung-Jaro.

Di sana, ada sebagian kawasan rel kereta api yang berpotensi memasuki kawasan hutan, seperti halnya Tanjung-Martapura.

Ia menjamin jalur rel kereta api berada di sepadan jalan raya. Apabila rel kereta memasuki kawasan hutan pihaknya menyarankan untuk mengkaji ulang.

Baca Juga :Bank Indonesia Edukasi Puluhan Jurnalis Ekonomi Se-Kalsel

Namun, apabila tidak memungkinkan jalur rel kereta apinya dipindah, maka harus dibuat Izin Pinjam-Pakai Kawasan Hutan (IPKH) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kalau ada mungkin daerah Tanjung-Jaro ya rasanya,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, Rusdiansyah mengungkapkan pembangunan rel kereta api masih dalam tahap penjajakan investor.

Secara kajian, Rusdi menjelasakan, merupakan wewenang pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian, Kemenhub.

Kalaupun terdapat rel kereta api yang memasuki kawasan hutan, ia tegaskan semua itu sudah terdapat kajian sesuai Amdal, Rencana Pengelolan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).

“Kalau Amdal sudah keluar, maka hal-hal seperti itu sudah harus bersih. Jangan sampai hal-hal kecil tersebut menghambat pembangunan di Kalsel,” pungkasnya.

Adapun diketahui, jalur kereta api dari Kabupaten Tabalong-Banjarmasin ini diestimasikan berjarak sekira 190 kilometer. Konstruksi pembangunan sebelumnya ditarget berjalan sejak 2018 ini.

Baca Juga :OJK Regional IX Kalimantan Ajak Masyarakat Awasi P2P Ilegal

Reporter: M Robby
Editor: Fariz



Komentar
Banner
Banner