Tak Berkategori

Mangkrak Sejak Dibangun, RPH Banjarbaru Diduga Jadi Sarang Maksiat

apahabar.com BANJARBARU – Kondisi bangunan Rumah Potong Hewan (RPH) kini tampak mengenaskan lantaran tak terurus. Bangunan di…

Featured-Image
MANGKRAK: Selesai dibangun sejak 2012, bangunan RPH di Jalan Gunung Kupang Kecamatan Cempaka ini tak terurus. Dari petunjuk penggunaan lem fox, dan alkohol, diduga bangunan ini jadi sarang maksiat. Foto-apahabar.com/Zepy

bakabar.com BANJARBARU– Kondisi bangunan Rumah Potong Hewan (RPH) kini tampak mengenaskan lantaran tak terurus. Bangunan di Jalan Gunung Kupang Kecamatan Cempaka itu tampak terbengkalai karena urung difungsikan sejak dibangun.

Selesai dibangun 2012 lalu, RPH milik Pemkot Banjarbaru itu hingga kini belum juga difungsikan. Selama enam tahun dibiarkan kosong.

Baca Juga :Pegunungan Meratus Berstatus Geopark Nasional

Dari pantauan sore tadi, gedung berlantai satu itu tampak mengalami kerusakan pada beberapa sisi. Kaca jendela banyak pecah. Pintu masuk rusak. Sampah juga terlihat di mana-mana.

Bahkan di sekitar RPH ini terlihat banyak sisa lem fox, dan botol alkohol. Ditengarai RPH kerap dipakai oleh orang tak bertanggung jawab untuk mabuk-mabukan.

RPH sendiri berdiri di atas tanah seluas dua hektar, dengan satu bangunan utama dan empat ruangan di dalamnya. Selain itu ada juga kandang hewan di belakangnya.

Bangunan ini dulunya selesai dibangun pada 2012 oleh Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Banjarbaru yang saat ini menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.

Nilai pembangunannya sekitar Rp 1,68 Miliar lebih saat itu.

Sejak selesai pembangunan enam tahun lalu, RPH ini tidak pernah digunakan sampai saat ini.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarbaru Siti Hamdah tak bisa dikonfirmasi mengenai hal ini. Telpon dan pesan singkat oleh media ini, tak kunjung mendapat respon apapun.

Baca Juga :Kebakaran Kapal di Jatim: 128 Selamat, Tiga Orang Masih Hilang

Penulis : Zepi Al Ayubi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner