Tak Berkategori

Eksaminasi Putusan Tambang di Meratus, Walhi Libatkan Tiga ‘Guru Besar’

apahabar.com, BANJARBARU- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan menggelar eksaminasi putusan atau membedah putusan Pengadilan Tata…

Featured-Image
Kampung Batutangga yang berada di lemban Pegunungan Karst Meratus, yang terancam hilang dan tergusur jika aktivitas pertambangan dilakukan PT Mantimin Coal Mining. Foto :Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

bakabar.com, BANJARBARU- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan menggelar eksaminasi putusan atau membedah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, soal Izin Operasi Produksi Tambang PT MCM di Pegunungan Meratus.

Hasilnya, Walhi menganggap keputusan itu berat sebelah dan menyatakan akan melakukan banding. Dalam pemeriksaan, Walhi melibatkan tiga guru besar universitas yang ada di Banua.

Mereka tampak hadir saat eksaminasi di aula Hotel Montana Banjarbaru, Selasa (11/12) siang tadi:Prof Dr HM Hadin Muhjad Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Dr Masdari Tasmin Guru Besar STIH Sultan Adam dan Dr Nurul Listiyani dari Uniska Banjarmasin.

Masukan dari pelbagai kalangan umumnya diperlukan dalam eksaminasi. Hasil ini nantinya akan menjadi bahan masukan analis hukum Walhi.

Hampir tiga jam eksaminasi terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 47/G/LH/2018/PTUN, terkait gugatan WALHI terhadap Kementerian ESDM dan PT MCM berjalan.

Selain guru besar, eksaminasi ini hadir juga para pemerhati dan lingkungan lingkungan di Kalsel, para mahasiswa pencinta alam, organisasi lingkungan dan masyarakat.

Baca Juga :Pemerintah Harus Selamatkan Meratus

img

BERLANGSUNG Ramai – Eksaminasi soal putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait gugatan WALHI terhadap Kementerian ESDM dan PT MCM di Hotel Montana Banjarbaru berlangsung ramai.

“Eksaminasi ini penting dilakukan, agar publik tahu, masyarakat Kalsel tahu dan semua harus melek hukum. Bahwa seperti ini proses hukum di negara kita. Apa yang kami gugat terkait keputusan tata usaha negara dan gugatan lingkungan, tapi hakim melarikannya ke lain. Itulah hukum di Indonesia, kadang tak masuk akal,” ungkap Direktur WALHI Kalsel Kisworo Dwi Cahyono.

Dia menjelaskan, perjuangan menyelamatkan Meratus dari ekploitasi pertambangan ini bersifat masih panjang. Langkah hukum dengan gugatan di PTUN Jakarta hanyalah tahap awal saja. Terkait upaya banding, Kis berkata,

“Saat ini perjuangan yang kita lakukan masih tahap awal. Dengan menempuh langkah hukum, usai putusan PTUN kemarin kita lakukan banding.

Selama menunggu banding, banyak hal yang kita lakukan. Salah satunya eksaminasi, dengan menghadirkan tiga guru besar universitas di Kalsel ini,” jelasnya.

Dia berharap, penyelamatan Meratus dari eksploitasi ini bukan hanya Walhi dan masyarakat HST saja.

“Meratus ini untuk semua orang. Karena menyelamatkan Meratus, menyelamatkan kehidupan,” tegasnya.

Adapun, Majelis hakim yang diisi oleh Sutiyono (Hakim Ketua), Joko Setiono (Hakim Anggota I), dan Nasrifal (Hakim Anggota II) telah menyatakan gugatan itu tak dapat diterima, atau niet ontvankelijke verklaard (NO). Proses persidangan hampir memakan waktu lebih kurang tujuh bulan lamanya.

Hakim menilai persidangan, gugatan dari pihak Walhi tidak termasuk dalam perkara PTUN, setelah mempertimbangkan bukti-bukti. Hakim memutus menolak menyidangkan perkara tersebut dengan alasan merupakan perkara perdata dan bukan perkara PTUN.

Baca Juga :Pengamat: Meratus Layaknya Nagari di Sumbar dan Masyarakat Dayak Iban di Kalbar

Reporter: Zepy al AyubiEditor: Fariz F



Komentar
Banner
Banner