Tak Berkategori

AMAN Kalsel Akui Kendala Inventarisasi Komunitas Masyarakat Hukum Adat Dayak

apahabar.com, BANJARMASIN – Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Kalimantan Selatan (Kalsel) alami beberapa kendala dalam melakukan…

Featured-Image
Ilustrasi Adat Kalsel. Foto-folksofdayak.wordpress.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Kalimantan Selatan (Kalsel) alami beberapa kendala dalam melakukan inventarisasi komunitas masyarakat adat dayak.

Padahal mereka sudah mendapatkan lampu hijau dari Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalsel untuk segera mungkin mengakui hutan adat di pegunungan Meratus.

Namun, Ketua AMAN Kalsel, Palmi Jaya mengatakan bahwa ada beberapa hambatan dalam melakukan pendataan komunitas masyarakat hukum adat. Pertama, terkait anggaran yang seret tanpa adanya dukungan dari Pemerintah Daerah (Pemda). Mengingat, masuk kawasan hutan dalam kurun waktu lama harus adanya sebuah logistik.

Kedua, faktor lain dalam melakukan penunjukan wilayah atau batas-batas terkadang harus berhadapan dengan masyarakat yang notabene tertutup dan seperti bertentangan dengan AMAN Kalsel. Justru, masyarakat tersebut berpikir pemerataan itu dinilai hanya untuk kepentingan internal AMAN.

“Padahal untuk kepentingan masyarakat setempat yang kami maksud. Salah pengertian terhadap kami,” katanya kepada Wartawan bakabar.com, Sabtu (15/12/2018).

Terakhir, faktor cuaca yang buruk sangat mempengaruhi anggota AMAN dalam melakukan pemetaan di kawasan hutan. Apalagi lahan disana merupakan lahan subur, sehingga iklim sangat berpengaruh terhadap anggota AMAN.

Ia menuturkan bahwa sejauh ini pihaknya telah berhasil menginventarisasi sebanyak 171 komunitas masyarakat hukum adat. Adapun yang belum terdata, sekitar 50-100 komunitas lagi.

“Kalau luas wilayah, sudah jutaan hektar yang terpetakan,” ungkapnya.

Saat ini pihaknya masih menunggu data yang ada pada Pengurus Daerah AMAN se-Kalimantan Selatan. Kedepannya, pihaknya akan bersinergi dengan pemerintah daerah untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi kawasan masyarakat hukum adat.

Selain itu, Ia berharap usaha Pengurus Daerah AMAN yang mengajukan Peraturan Daerah (Perda) menjadi inisiatif Dewan.

“Sampai sekarang belum rampung dan belum diselesaikan juga,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan, hutan adat di Kalsel memungkinkan untuk diidentifikasi mendapatkan pengakuan dari pemerintah pusat.

Pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalsel.

Dalam waktu dekat, Hanif akan memanggil seluruh pengurus daerah AMAN yang ada di Banua untuk ikut rapat bersama dengan agenda kerangka pencermatan hutan adat di Kalsel. Jika terdeteksi memang ada, maka dia akan menyarankan kepada gubernur untuk membentuk tim kajian hutan adat.

Adapun menurutnya, untuk mendapatkan proses pengakuan hutan adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia harus adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang masyarakat hukum adat.

Secara praktis, usai tim kajian dicetuskan, pemprov akan segera menggodok regulasi mengenai pengakuan masyarakat adat terlebih dahulu.

Saat ditanya contoh kawasan yang memungkinkan untuk mendapatkan pengakuan, Hanif menyebut hampir semua daerah di Kalsel memungkinkan. “Contoh paling dekat masyarakat Desa Belangian, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar yang mengeramatkan kawasan Kahung. Atau masyarakat adat Dayak Meratus di pegunungan," pungkasnya.

Reporter: Muhammad Robby
Editor : Aprianoor



Komentar
Banner
Banner