bakabar.com BANJARBARU– Hebat benar modus Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh Mahyudin (40) warga Peramuan, Landasan Ulin Tengah Kota Banjarbaru ini.
Berpura pura menjadi dukun dengan iming-iming emas batangan, ia berhasil menggasak uang para korbannya sampai puluhan juta.
Aksi liciknya berakhir setelah Mahyudin dilaporkan salah seorang korbannya ke Mapolsek Banjarbaru barat. Rumahnya digedor, jendelanya dimasuki aparat dari Satreskrim bersenjata lengkap Jumat (30/11) siang.
Polisi datang hendak menciduknya. Kaget bukan kepalang polisi saat membekuknya. Dengan tampilan khas dukun; memakai jubah kuning berjas hitam, ia berdiri memegang rotan saat hendak diamanakan.
Menurut pengakuannya kepada polisi, hal itu dilakukan sebagai bagian ritual sebelum menghilang. Ya, selain mengaku melipatgandakan uang melalui emas, ia merasa memiliki ilmu gaib yang bisa menghilang dari pandangan aparat yang hendak menangkapnya.
Namun aksi itu gagal. Aparat yang mampu melihatnya secara kasatmata langsung menciduknya. Tanpa ampun, dukun Gadungan itu akhirnya digelandang ke Mapolsek tanpa perlawanan.
Penelurusan media ini, korban Mahyudin sampai kini berjumlah lima orang. Mereka tersebar dari Barabai, Kandangan, dan Rantau.
“Baru dua orang yang melapor ke kami. Dua korban yang melapor mereka ditipu sebanyak Rp89 Juta lebih oleh pelaku,” terang Kapolsek Banjarbaru Kota Kompol Syaiful Bob.
Bob membenarkan tersangka mengaku bisa menyelesaikan hutang kepada para korban. Dengan cara ritual mengambil emas batangan dari alam gaib, tersangka meminta uang kepada korban sebagai mahar perlengkapan ritual.
Nominalnya mulai dari Rp17 juta sampai Rp35 juta bahkan lebih tiap orangnya.
“Tapi nyatanya tersangka, malah menipu korbannya. Yang diberikan malah emas palsu, dalam kotak besi yang tidak boleh dibuka selama lima hari,” paparnya.
Dia menjelaskan, aksi tersangka berjalan selama tujuh bulan. Mulai terendusnya modus yang dilakukan Mahyudin (40) ini, karena dua korban yang melapor mendapati emas yang diberikan ternyata palsu.
Pelaku, kata Bob, akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman penjaranya minimal empat tahun.
Baca: Rekonstruksi Mutilasi Sungai Tabuk: Korban Melawan sebelum Dihabisi
Baca: Tuan Guru Bajang: Guru Sekumpul Pilar Perkembangan Islam Nusantara
Penulis: Zepi Al Ayubi
Editor: Fariz Fadhillah