Kalsel

Ritel Modern di Banjarmasin Bertambah, Pedagang Tradisional Makin Menjerit

apahabar.com, BANJARMASIN – Pertumbuhan industri ritel modern di Kota Banjarmasin kian pesat dibandingkan Pasar Tradisional. Kabar…

Featured-Image
Ilustrasi pedagang sayur mayur di pasar tradisional. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN – Pertumbuhan industri ritel modern di Kota Banjarmasin kian pesat dibandingkan Pasar Tradisional.

Kabar terbaru, ritel modern kembali meminta lima lokasi untuk menumbuh kembangkan industrinya di Ibu Kota Kalsel ini.

Lokasi yang dipinta kepada Pemkot Banjarmasin yaitu Jalan Basirih, Jalan Manggis dan lain lain.

Di sisi lain, keberadaan ritel modern sangat menyulitkan pendapatan para pedagang tradisional.

Misalnya, Haseran Harun (63), salah seorang pedagang di Pasar Pekauman Banjarmasin mengaku, sejak munculnya ritel modern penghasilannya tak seperti dulu lagi.

Apalagi, lokasinya juga berada tak berada jauh dari lokasi pasar tradisional tempatnya berjualan. Ia kerapp banting harga serta menawarkan promo-promo ke pembeli.

“Yang biasanya Rp 500 sampai Rp 700 sehari, kini untuk Rp 200 ribu pun susah. Belum lagi, Covid-19 yang melanda. Saya berharap, Pemko bisa memikirkan matang-matang nasib para pedagang di pasar tradisional dan usaha kecil lainnya,” ucapnya.

Meski demikian, Pemkot Banjarmasin belum menjawab seluruh permohonan ritel modern itu.

Salah satu pertimbangannya lantaran jumlah ritel modern sangat banyak.

"Keputusannya di Pak Wali Kota dan diharapkan tidak mematikan usaha masyarakat,” ujar Pj Sekdakot Banjarmasin, Mukhyar.

Sementara itu, Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan (PSDP) dan Pasar, Ichrom M Tezar mengaku pihaknya masih meminta pihak pemohon melengkapi sejumlah persyaratan.

Mulai dari berkas kelengkapan perizinannya hingga data terbaru berapa jumlah Alfamart di Banjarmasin.

“Sampai sekarang datanya belum diserahkan ke kami. Maka, kami meminta mereka wajib menyiapkan datanya," jelasnya.

Tezar menjelaskan berdasarkan Perda Nomor 20 Tahun 2012, sepengetahuannya tak ada acuan berapa batasan jumlah yang diperbolehkan ritel modern berdiri.

Melainkan lebih banyak mengatur jarak pembangunan.

Misalnya, untuk jarak pembangunan gerai minimal 500 meter dari pasar tradisional atau ritel modern lainnya.

"Kemudian, bila di kawasan permukiman, dalam satu kawasan yang bukan perdagangan dan jasa hanya boleh satu gerai saja,” urai Tezar.

Komentar
Banner
Banner