Pemkab Hulu Sungai Tengah

Razia Benih Ikan, Tim Hanya Temukan Barang Bukti

apahabar.com, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) mengamankan 19 baskom dan 2 tong…

Featured-Image
Hasil razia anakan ikan dari Pasar Keramat Barabai yang dikumpulkan di halaman Kantor Bupati HST, Minggu (9/2) pagi. Foto-Istimewa

bakabar.com, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) mengamankan 19 baskom dan 2 tong benih ikan (anakan) di Pasar Keramat Barabai, Minggu (9/1) dini hari tadi.

19 baskom dan 2 tong itu hasil dari razia oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, petugas Polisi Perairan (Polair) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di HST.

Saat tim gabungan itu melakukan razia, para pedagangnya tidak ada ditempat. Diduga kabur duluan dan meninggalkan tong juga baskom yang berisi anakan ikan itu.

Sebab sebelum razia, Satpol PP sudah berpatroli. Tetapi pihaknya tidak menemukan penjual anakan ikan.

“Saat razia baskom-baskom juga sempat disembunyikan para penjual di belakang pasar dekat rumah penduduk dan sebagian di gang-gang dalam pasar,” Kata Kabid Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten HST, Adriani Razak.

Dari perkiraan Razak, hasil razia pada hari ini, per baskom berisi 5.000 ekor anakan ikan. Sedangkan per tong diperkirakan 10.000 ekor.

“Kalau ditotal hasil hari razia anakan ikan sebanyak 115 ribu ekor,” kata Razakm

Razak menyebutkan, ikan yang ditangkap yakni, tauman, gabus, papuyu, biawan, sapat siam serta. Semua jenis ikan itu tertera Perda Nomor 16 Tahun 2011.

Tepatnya pada Bab IV Pasal 10. Dalam bab itu tertera lasa ayat 1, dilarang melakukan penangkapan dan/ atau perdagangan benih ikan lokal ekonomis tinggi untuk keperluan konsumsi.

Dalam bab itu pula tertera dilarang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan yang dilindungi.

“Razia ini merupakan tindak lanjut penindakan perda itu yakni, perlindungan sumber daya ikan dan larangan penangkapan ikan dengan alat setrum dan potas atau sejenisnya di HST,” beber Razak.

“Berdasarkan perda itu, pelaku yang terbukti, diancam pidana berupa penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” tegas Razak.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan HST, Sunar Wiwarni menegaskan, sosialiasasi larangan dilakukan hampir setiap hari. Bahkan pihaknya meyakinkan para penjual sudah mengetahui sosialisai itu.

Wiwarni menyebutkan penjual anakan ikan masih marak di pasar-pasar Barabai. Terlebih di Pasar Keramat Barabai.

Padahal, kata Wiwarni, para penjual anaka ikan harusnya menyadari dampak penangkapan anakan, apalagi secara berlebih. Hal itu dapat merusak keberlangsungan habitat dan ekosistemnya sehingga bisa merugikan para nelayan juga nantinya

“Kami berharap para penjual ataupun nelayan yang suka menangkap dan menjual anakan ikan sadar hal ini,” tutup Wiwarni.

Di 2020 ini, Pemkab HST melalui Dinas Pertanian sudah dua kali menurunkan timnya untuk melakukan razia anakan ikan.

Pada 21 Januari lalu, tim berhasil mengamankan 10 baskom dan 4 kantong anakan ikan. Sementara hari ini, tim berhasil menyita 19 baskom dan dua tong besar berisi anakan ikan.

Dinas Perikanan sudah mengupayakan menjaga kehidupan ikan dengan melakukan restocking benihnya tiap tahun agar tidak punah.

Bahkan pemerintah setempat membuat Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 Perlindungan Sumber Daya Ikan dan Larangan Penangkapan Ikan dengan Alat Setrum dan Potas atau Sejenisnya.

Meminjam data Dinas Perikanan, pada 2019 lalu 50 ribu ikan papuyu dan 35 ribu benih ikan tauman ditebar. Sementara di 2020 ini, mereka menebar sebanyak 105 dua bibit ikan itu di sungai yang ada di HST.

img

Anakan ikan hasil razia dilepas di sawah milik warga di HST. Foto-Istimewa

Baca Juga:Keliling Subuh, Wabup Berry Ingatkan Bahaya Kebakaran

Baca Juga:Puluhan Mahasiswa STAI Al Wasliyah Barabai Ikut Wisuda

Reporter: HN LazuardiEditor: Syarif



Komentar
Banner
Banner