bakabar.com, BANJARMASIN – Sejak pemilihan umum (pemilu) secara langsung digelar di Indonesia, masyarakat mulai mengenal istilah quick count. Metode hitung cepat ini nampaknya akan digunakan Kembali oleh sejumlah lembaga survey dalam Pemilu 2024 kali ini.
Apa sebenarnya quick count ?
Quick count atau hitung cepat adalah suatu metode survei untuk mengitung hasil pemungutan suara secara cepat, melalui proses penghitungan persentase hasil pemilu di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dipilih secara acak dan representatif sesuai dengan metode statistik.
Hitung Cepat sangat mengandalkan teknik sampling, jumlah sampel, komposisi sampel, persebaran sampel jadi penentu tingkat akurasi.
Penyelenggaraan hitung cepat dalam pemilu pertama kali dilakukan di Filipina pada 1986, sebagai data pembanding hasil pemilihan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah.
Di Indonesia sendiri, cuick count dirintis dan dipublikasikan pertama kali oleh Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) pada Pemilu 2004.
Berdasarkan UU Pemilu, publikasi penghitungan cepat hasil pemilu paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Sebagai informasi, proses perhitungan suara Pemilu 2024 akan berlangsung selama dua hari. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 bahwa proses perhitungan suara akan berlangsung pada hari Rabu, 14 Februari 2024 hingga Kamis, 15 Februari 2024.
Hadirnya quick count bertujuan untuk mencegah agar perhitungan suara pemilu tidak dilakukan dengan cara-cara yang curang. Bukan hanya itu, quick count juga dapat menjaga suara pemilih dan membantu agar proses pemilu berjalan secara jujur dan adil.
Pelaksanaan quick count di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan hasilnya akan dipublikasikan kepada khalayak atau publik. Dengan cara ini, maka kecurangan pasca TPS dapat dicegah. Data yang diperoleh juga dapat menjadi alternatif terhadap perhitungan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau yang biasa disebut sebagai real count.