Pemkot Banjarmasin

Mudahkan Masyarakat Akses Informasi Tata Ruang, Dinas PUPR Banjarmasin Launching SIMTARU

Dinas PUPR Kota Banjarmasin merilis aplikasi Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU).

Featured-Image
Pemkot Banjarmasin melaunching aplikasi SIMTARU. Foto:-pahabar.com/Riyad

bakabar.com, BANJARMASIN - Dinas PUPR Kota Banjarmasin merilis aplikasi Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU).

Launching aplikasi ini sejalan dengan visi misi Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin yang berusaha memberikan pelayan terbaik kepada masyarakat.

Aplikasi SIMTARU ini didesain untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi pemanfaatan dan pengawasan pemanfaatan ruang sebagai pedoman dalam pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan perencanaan tata ruang.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan aplikasi SIMTARU ini merupakan bagian dari pengembangan Smart-City dalam keterbukaan informasi publik berbasis online.

Pengunaan SIMTARU sendiri sangat mudah, karena bisa langsung diakses melalui smartphone serta perangkat lainnya melalui jaringan internet.

"Tadi saya coba mengakses. Sangat detail. Seluruh ruang di Banjarmasin ini sudah ada peruntukkannya. Jadi ada bidang pemetaan untuk pertanian, perumahan dan lainnya," beber Ibnu Sina usai melaunching aplikasi SIMTARU di salah satu hotel di Kota Banjarmasin, Senin (31/10).

Ibnu juga menyebut jika aplikasi ini bisa memberikan informasi-informasi tentang fasilitas publik juga bisa langsung diakses melalui aplikasi SIMTARU yang memang sangat detail dan sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang merupakan turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Aplikasi SIMTARU ini, klaim Ibnu, cukup mengurangi beban dari pekerjaan Dinas PUPR Kota Banjarmasin.

"Misalnya pengembang ingin bertanya ini untuk peruntukan apa, tidak perlu. Bisa langsung akses saja dan sudah ada jawaban," tuturnya.

Di sisi lain, ia mengatakan SIMTARU ini akan sinkron dengan program Online Single Submision (OSS) yang ketika memberikan perizinan dari pemerintah pusat hanya tinggal membuka tata ruang untuk peruntukannya. 

"Nanti ketahuan di situ. Apabila peruntukannya warna kuning bisa tapi kalau warna hijau jangan dipaksa karena peruntukannya untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). Bukan untuk perindustrian ataupun pergudangan," jelasnya.

Adanya sistem tersebut tentunya sangat informatif dan sangat mengedukasi bagi masyarakat yang tidak bisa sembarangan untuk pemanfaatan ruang.

Aplikasi ini sendiri bisa langsung diakses di simtaru.banjarmasinkota.go .id.

Di samping itu, menurut orang nomor satu di Kota Banjarmasin itu dengan adanya SIMTARU ini dapat meningkatkan nilai Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dan menunjang program Smart City.

Sebelumnya, diakuinya RTRW di Kota Banjarmasin sudah disesuaikan yang mana banyak dulunya Ruang Terbuka Hijau (RTH). Tapi existing untuk perumahan sudah dikeluarkan.

"Makanya dari 30 persen itu tinggal 6 persen yang betul-betul RTH yang sudah kita cantumkan di peta," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah menambahkan untuk aplikasi SIMTARU ini akan terus di update sesuai dengan kondisi terkini yang ada di Kota Banjarmasin yang memang selalu ada perubahan.

"Cuma SIMTARU ini sebagai media untuk mempermudah setiap orang yang ingin mengetahui pola ruang Kota Banjarmasin," tuturnya.

Maka dari itu, Suri berharap sebelum melakukan suatu kegiatan. Baik itu untuk usaha maupun pembangunan bisa mengacu SIMTARU yang mana sisanya tinggal meminta validasi di Dinas PUPR Kota Banjarmasin.

"Tinggal click aplikasinya. Paling tidak satu step lebih cepat jadinya," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner