bakabar.com, SAMPIT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), menegaskan bahwa untuk lokasi bundaran bukan lokasi penempatan baliho maupun spanduk untuk calon anggota legislatif (Caleg).
"Untuk Surat Keterangan (SK) tempat titik penempatan baliho Caleg sudah kita berikan ke pihak Partai Politik (Parpol) masing-masing, jadi sudah sangat jelas di mana titik yang boleh ditempatkan baliho para caleg," kata Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi, Sabtu (9/12/2023).
Berkaitan menjamurnya baliho maupun spanduk para peaerta Pemilihan Umum (Pemilu) yang terpajang di sekitar bundaran, Rifqi dengan tegas mengingatkan pihak parpol maupun caleg agar mematuhi aturan tersebut.
"Untuk titik-titik penempatan baliho di seluruh Kecamatan sudah ada, dan sangat jelas di dalam SK yang diberikan ke pihak Parpol," tegas Rifqi.
Sementara itu, terkait menjamurnya baliho caleg di jalan-jalan protokol di Kota Sampit, atau berada di areal lahan maupun bangunan milik warga, hal tersebut juga menjadi perhatian KPU Kotim.
KPU berharap lembaga yang berwenang dalam pengawasan bisa menindaklanjutinya jika benar ada ditemukan pelanggaran.
"Kurang tertatanya baliho para peserta pemilu yang kita lihat ada di sepanjang jalan protokol memang kurang benar, kecuali mereka ada izin Dinas Perizinan terkait dan segala macam," pungkasnya.
Baca Juga: Rumah Dinas Kepsek di Kotim Terbakar, Diduga karena Korsleting Listrik