bakabar.com, MARABAHAN - Berusaha menggenjot pelayanan publik, Polres Barito Kuala (Batola) menjaring masukan dari sejumlah stakeholder melalui diskusi di Aula Jananuraga, Rabu (14/6).
Di antara stakeholder yang dihadirkan adalah Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, UPPD Samsat Marabahan, KNPI dan media.
Dipandu langsung Kapolres AKBP Diaz Sasongko, terdapat dua pelayanan publik yang berusaha ditingkatkan Polres Batola, yakni pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan SIM.
SIM mendapatkan paling banyak sorotan. Meski sudah mendapatkan banyak ponten positif, terdapat sejumlah masukan yang membangun.
"Banyak masyarakat yang menginginkan agar Polres Batola menghidupkan lagi pelayanan SIM keliling," usul Hendra Kesuma, Kasubbag Perencanaan dan Pelaporan Dinas Pendidikan Batola.
Selain pelayanan berkeliling ke berbagai kecamatan, Polres Batola juga diminta mengoptimalkan pelayanan SIM online.
Seperti pelayanan SKCK yang dinaungi Sat Intelkam Polres Batola, telah menerapkan sistem online melalui aplikasi SuperApps Presisi Polri.
Baca Juga: Resmi, Polres Batola Berlakukan Uji Psikologi Pemohon SIM
Baca Juga: Selama Batola Expo, SIM Keliling Buka Setiap Malam
Terkait masukan tersebut, Kanit Regident Sat Lantas Ipda Arif Muslim menjelaskan bahwa pelayanan SIM keliling memang direncanakan akan diaktifkan kembali.
Adapun selama vakum akibat pandemi Covid-19, mobil SIM keliling membutuhkan beberapa perbaikan. Sementara mesin pencetak SIM, ditempatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Batola.
"InsyaAllah pelayanan SIM keliling akan diaktifkan kembali mulai Juli 2023. Sementara penerapan SIM online memang belum optimal lantaran jaringan yang belum stabil," jawab Arif.
Untuk menghidupkan kembali mobil SIM keliling, Polres Batola akan mendapatkan bantuan peralatan baru.
"Prinsipnya kalau pelayanan publik sudah dikategorikan baik, pemerintah juga senantiasa mendukung, terutama dalam hal pengadaan sarana dan prasarana," sahut Diaz Sasongko.
Diketahui Polres Batola telah mendapatkan predikat baik dari Ombudsman RI. Adapun Kemenpan RB memberikan nilai A minus untuk standar pelayanan publik.
"Selanjutnya melalui perbaikan-perbaikan pelayanan publik, kami menginginkan mendapatkan penilaian yang lebih baik lagi, sekaligis berkontribusi untuk peningkatan pendapatan daerah," tegas Diaz.