bakabar.com, TANJUNG - Kejari Tabalong bersama Kejati Kalsel mengungkap dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) yang terjadi di wilayah Bumi Sarabakawa kurun waktu 2023-2025.
Terkait itu, seorang ASN di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, berinisial HPW telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejari Tabalong bersama Kejati Kalsel juga telah melakukan penggeledahan di Kantor ESDM Kalsel dan juga di dua rumah tersangka di Banjarbaru, Senin (8/6/2026).
Dari hasil penggeledahan tersebut, didapat dokumen surat, barang bukti surat kepemilikan kendaraan, barang bukti uang tunai, barang bukti elektronik berupa laptop, flashdisk, gawai milik tersangka dan barang bukti material yang berkesesuaian dan menguatkan persangkaan.
"Semua barang bukti tersebut telah disita secara hukum untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan membuat terang perbuatan pidana yang terjadi," kata Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara, melalui Kasi Intelijen, Hanis Aristya Hermawan, Selasa (9/6/2026).
Hanis bilang, HPW, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi dengan menerima uang dengan skema melakukan pungutan liar.
HPW menerima uang yang diperoleh melalui skema pungutan liar, di mana ia secara melawan hukum membuat suatu kondisi agar para pemohon izin kegiatan usaha pertambangan yakni CV Rizky Perdana Tabalong, CV Mega Power, dan PT Tamiyang Harapan Maju untuk memberikan sejumlah uang dengan cara mentransfer sekira Rp 400 juta hingga Rp 600 juta ke rekening bank tersangka.
"Uang itu guna penyusunan dokumen sebagai syarat dalam penerbitan Rekomendasi Teknis Bagi pemohon izin tambang mempeoleh WIUP, IUP Eksplorasi, dan IUP Operasional Produksi yang seharusnya tidak dilakukan oleh ASN, kecuali pungutan dan/atau biaya resmi yang diatur oleh ketentuan yang beriaku berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB), Retribusi dan Pajak," sambung Hanis.
Sebelumnya, pada konferensi pers di Kejati Kalsel, Kajari Tabalong Anggara Suryanagara, menjelaskan permintaan uang tersebut diduga disertai ancaman. Pemohon yang tidak memenuhi permintaan tersangka disebut tidak akan mendapatkan izin atau proses perizinannya dipersulit.
“Tersangka meminta sejumlah uang kepada para pemohon perizinan kegiatan usaha pertambangan disertai ancaman bahwa apabila tidak memberikan uang, maka permohonan kegiatan usaha pertambangan tidak akan terbit,” ungkap Anggara.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri tambahan barang bukti hasil penggeledahan.
“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan perkara ini berkembang seiring hasil penggeledahan dan bukti-bukti yang ditemukan penyidik,” tegas Anggara.
Akibat perbuatannya, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.










