DPRD Balangan

DPRD Balangan Terus Dorong Percepatan Penyusunan Perda Perlindungan Anak

DPRD Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, mendorong percepatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak sebagai langkah konkret.

Featured-Image
Anggota DPRD Balangan, Faturahman

bakabar.com, PARINGIN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, mendorong percepatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak sebagai langkah konkret menanggapi lemahnya sistem perlindungan anak di daerah tersebut.

Anggota Komisi III DPRD Balangan, Fathurrahman, menegaskan bahwa Balangan sangat membutuhkan regulasi yang kuat dan terukur untuk menjamin hak-hak anak. Ia menilai, selama ini sistem perlindungan anak belum terintegrasi dan tidak memiliki payung hukum yang memadai.

“Sudah saatnya Balangan memiliki regulasi yang bukan hanya menjadi wacana, tapi kebutuhan mendesak. Harus ada dasar hukum agar perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama yang terukur dan berkelanjutan,” tegas Fathurrahman kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa ketiadaan regulasi daerah menyebabkan koordinasi antarinstansi menjadi tidak maksimal. Sementara itu, kasus kekerasan terhadap anak dan pelanggaran hak anak masih kerap terjadi. DPRD pun menargetkan agar pembahasan Perda Perlindungan Anak bisa masuk dalam skala prioritas legislasi daerah tahun 2026.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Balangan, Abiji, juga menekankan pentingnya regulasi yang berbasis sistem permanen dan kolaborasi lintas sektor.

“Reaksi setelah kejadian tidak cukup. Harus ada pencegahan sejak dini melalui pendekatan terpadu antara DP3A, Dinas Kesehatan, dan layanan psikologis. Hal ini hanya bisa diwujudkan jika ada payung hukum yang jelas,” ucap Abiji.

Fathurrahman menambahkan bahwa penyusunan Perda ini harus melibatkan berbagai elemen masyarakat agar hasilnya tidak hanya bersifat formalitas semata.

“Perda ini harus dirancang secara partisipatif. Lembaga perlindungan anak, tokoh agama, pendidik, hingga masyarakat sipil perlu dilibatkan agar isi regulasi benar-benar menyentuh persoalan di lapangan,” jelasnya.

Ia pun menegaskan bahwa isu perlindungan anak adalah investasi jangka panjang untuk masa depan daerah.

“Kalau kita serius berbicara tentang generasi penerus, maka langkah nyata harus dimulai dari sekarang dengan kebijakan yang kuat dan konsisten,” pungkas Fathurrahman.

Editor


Komentar
Banner
Banner