bakabar.com, BANJARMASIN – 8 Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyelenggaraan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air yang diusulkan oleh lembaga eksekutif.
Kedelapan fraksi itu, antara lain PDI Perjuangan, PPP, Golkar, Gerindra, PKB, PKS, Demokrat dan Perubahan Berhati Nurani (F-PBN). Adapun satu dari delapan fraksi yang mendukung Raperda itu, yakni Golkar.
Dalam pandangan umum yang disampaikan oleh Syarifah Ruqayah, dampak negatif pencemaran air mempunyai nilai (biaya) ekonomik, di samping nilai ekologik, dan sosial budaya.
Upaya pemulihan kondisi air tercemar, kata dia, bagaimanapun akan memerlukan biaya yang mungkin lebih besar. Terlebih, jika dibandingkan dengan nilai kemanfaatan finansial dari pencemaran tersebut.
Demikian pula apabila kondisi air tercemar dibiarkan (tanpa upaya pemulihan) juga mengandung ongkos. Mengingat, air yang tercemar akan menimbulkan biaya untuk menanggulangi.
“Pencemaran air lazimnya diindikasikan turunnya kualitas air sampai ke tingkat tertentu, yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya,” ucapnya saat Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Kamis (4/7).
Yang dimaksud ke tingkat tertentu, sambung dia, adalah baku mutu air yang ditetapkan dan berfungsi sebagai tolok ukur untuk menentukan telah terjadinya pencemaran air.
Kemudian, adanya arahan tentang tingkat kualitas air yang akan dicapai atau dipertahankan oleh setiap program kerja pengendalian pencemaran air.
Dalam pembahasan berikutnya, pihaknya berharap adanya penetapan baku mutu air. Selain didasarkan pada peruntukan, juga pada kondisi nyata kualitas air yang mungkin berada antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Oleh karena itu, penetapan baku mutu air dengan pendekatan golongan peruntukkan perlu disesuaikan dengan menerapkan pendekatan klasifikasi kualitas air (kelas air).
Penetapan baku mutu air yang didasarkan pada peruntukan semata, akan menghadapi kesulitan. Serta tidak realistis dan sulit dicapai pada air yang kondisi nyata kualitasnya tidak Iayak untuk semua golongan peruntukan.
Dengan ditetapkannya baku mutu air pada sumber air dan memperhatikan kondisi airnya. Maka dinilai akan dapat dihitung berapa beban zat pencemar yang dapat ditenggang adanya oleh air penerima.
“Sehingga air dapat tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.
Berdasarkan pemandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya, ia mengapresiasi dan mendukung Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air.
“Dan agar dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Kalsel yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, Siswansyah mengungkapkan, apa yang menjadi harapan semua Fraksi, akan pihaknya upayakan dan menjadi kekuatan dalam menjaga dan melestarikan kualitas air.
“Pastinya meningkatkan pengawasan agar dampak pencemaran terhadap air dapat semakin berkurang dan dikendalikan,” tutupnya.
Baca Juga:Warga Dayak Meratus Terima Ganti Rugi Pembangunan Bendungan Tapin
Baca Juga:Tingkatkan Kualitas Penelitian, BKKBN Tetapkan Kebijakan Baru
Reporter: Muhammad RobbyEditor: Fariz Fadhillah