bakabar.com, SAMPIT - Seorang pemuda berinisial SAS (20) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Unggul Lestari di Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.
Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Antang Kalang setelah aksinya terungkap melalui patroli rutin petugas keamanan perusahaan di areal perkebunan sawit Blok L61 Divisi I, Desa Tumbang Boloi.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika petugas keamanan perusahaan menemukan tiga tumpukan buah kelapa sawit yang sengaja disembunyikan dan ditutupi pelepah pada Sabtu (6/6/2026) malam.
Menindaklanjuti temuan itu, petugas keamanan melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Keesokan harinya, sekitar pukul 09.00 WIB, petugas melihat aktivitas pemanenan sawit yang dilakukan seorang pria di area yang sebelumnya ditemukan tumpukan buah tersebut.
“Petugas kemudian melaporkan temuan itu kepada komandan regu keamanan. Setelah dilakukan penyisiran, ditemukan satu tumpukan buah kelapa sawit di parit pembatas antara kebun perusahaan dan kebun masyarakat,” ujar Edy. Selasa (9/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 42 janjang TBS yang diduga hasil pencurian. Tidak lama kemudian, pihak perusahaan mendatangi sebuah pondok yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian dan menemukan SAS.
Saat dimintai keterangan, SAS disebut mengakui telah memanen dan mengambil buah kelapa sawit milik PT Unggul Lestari tanpa izin.
Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti ke kantor estate perusahaan sebelum diserahkan ke Polsek Antang Kalang.
Hasil penimbangan menunjukkan total berat buah sawit yang diamankan mencapai 710 kilogram. Akibat kejadian tersebut, PT Unggul Lestari mengalami kerugian sekitar Rp2,48 juta.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Antang Kalang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian.










