News

Buntut Konten Tukar Pasangan, Gus Samsudin Ditangkap Polisi

Gus Samsudin dijemput polisi di rumahnya, di Blitar, Jawa Timur, lantaran dikhawatirkan melarikan diri usai pembuatan konten kontroversial.

Featured-Image
GUS Samsudin ditangkap penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis (29/2/2024).(Foto: merdeka.com)

bakabar.com, SURABAYA - Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menjemput paksa Gus Samsudin, Kamis (19/2/2024), terkait konten videonya yang viral tentang ‘tukar pasangan suami istri.

Pria gondrong dan berjenggot  itu dijemput polisi di rumahnya, di Blitar, Jawa Timur, lantaran dikhawatirkan dapat melarikan diri ​​​​​​​usai pembuatan konten kontroversial yang membuat heboh warga.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto di Surabaya, kemarin, menyatakan alasan pihaknya melakukan penjemputan paksa karena adanya kekhawatiran Gus Samsudin bakal melarikan diri atau menghambat penyidikan.

"Jadi begini, saudara Samsudin dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan. Dan dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim," kata Dirmanto.

Perwira dengan tiga melati emas itu mengemukakan, saat ini Gus Samsudin masih berstatus sebagai saksi. Meski demikian, keterangannya dianggap diperlukan karena kasus ini telah diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. "Masih saksi ya. Sampai saat ini Samsudin masih saksi," tambahnya.

Selain Samsudin, Polda Jatim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnya, satu di antaranya adalah pembuat atau perekam video konten tukar pasangan Samsudin.

"Ada tiga saksi yang sudah diperiksa. Semuanya masih saksi. Penyidik sampai saat ini masih melakukan pendalaman," ujarnya.

Menurut Dirmanto, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut dari Polres Blitar lantaran keterangan yang disampaikan oleh Samsudin dianggap sering berubah-ubah.

"Bicaranya plin plan terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat di Bogor pertama kali (Diperiksa). Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Polres Blitar, kejadiannya di Ponggok, wilayah hukum Polres Blitar Kota," ujarnya.

Demi kecepatan pemeriksaan, kasus ini pun diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Sementara itu, Samsudin sendiri enggan memberikan komentar terkait dengan pemeriksaannya tersebut. Pria yang kerap menampilkan diri di media sosial sebagai sosok ahli spiritual itu

 lebih memilih menebar senyum ketika ditanya oleh awak media.

"Saya no comment ya," ujarnya.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau para konten kreator agar tidak mempermainkan agama. Sebab, mempermainkan agama masuk ke wilayah penodaan dan pelecehan terhadap ajaran agama.

Hal tersebut disampaikan, Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian Prof Utang Ranuwijaya untuk menanggapi viralnya Samsuddin alias Gus Samsudin yang membuat konten dan diunggah ke akun Youtube Mbah Den (Sariden).

Dalam konten buatan Gus Samsudin itu, ditampilkan orang-orang memakai serban di kepalanya seperti yang biasa dipakai para ulama.

Ada juga wanita yang memakai hijab dan cadar dalam konten tersebut. Dalam konten tersebut, orang yang memakai serban mengatakan kepada orang-orang (jemaahnya) bahwa bertukar pasangan atau bertukar istri itu hukumnya boleh, asal suka sama suka serta tidak ada paksaan.

"Kalau senang sama senang, walau bukan suami istri, bebas. Di sini tukar pasangan juga boleh, asal suka-sama suka. Makanya di agama lain tidak ada," kata seorang yang memerankan kiai dalam konten itu.

 Menanggapi konten itu, Prof Utang menegaskan, mestinya siapapun yang akan membuat konten itu berhati-hati jangan sampai masuk ke wilayah yang terkait dengan akidah dan syariah khususnya ibadah.

"Kalau masuk ke wilayah itu seperti mengolok-olok agama, mempermainkan agama, dan itu masuk ke wilayah penodaan atau pelecehan terhadap ajaran agama, mestinya para pembuat konten menjauhkan diri dari konten seperti itu," kata Prof Utang yang dikutip dari Republika, Kamis (28/3/2024).

Prof Utang mengatakan, sekarang ini membuat konten sudah menjadi tren masyarakat karena media sosial luar biasa perkembangannya. Jadi MUI tidak menghalangi siapapun untuk membuat konten soal yang terkait dengan kehidupan muamalah dengan kehidupan sosial.

"Tapi (kontennya) jangan sampai masuk ke wilayah aqidah dan syariah," ujarnya.(*)

Editor


Komentar
Banner
Banner