Bisnis Digital

Zulhas Blak-blakan soal Lambannya Revisi Permendag Nomor 50

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, angkat suara mengenai revisi permendag No 50 yang tak kunjung menemukan titik terang.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan angkat suara mengenai lambannya revisi Permendag No 50 yang tak kunjung menemukan titik terang. apahabar.com/Ayyubi

apahabar.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan angkat suara mengenai revisi Permendag Nomor 50 yang tak kunjung terang.

Menteri yang kerap dipanggil Zulhas itu mengaku sudah membahas Permendag No 50 sejak lama. Adapun yang mengambat karena masih perlu adanya harmonisasi dari kementerian lainnya.

"Kita cepet gitu, tapi yang lain kan (kementerian) banyak, lamban, pelan," jelas Zulkifli Hasan saat ditemui di Hotel Four Season, Jumat (28/7).

Baca Juga: Social Commerce Langgar Aturan, INDEF: Revisi Permendag 50 Tahun 2020

Sedianya pembahasan mengenai revisi permendag itu sudah selesai dan tinggal menunggu dijadwalkan untuk harmonisasi final.

"Sekarang sudah selesai semua, dijadwalkan tanggal 1 Agustus harmonisasi final. mudahan-mudahan cepet," ujar Zulhas.

Baca Juga: Revisi Permendag 50/2020, Menkop UKM: Presiden Akhirnya Turun Tangan

Sebanyak tiga usulan dari menteri perdagangan terdapat dalam revisi Permendag no 50. Pertama, marketplace dan platform digital harus melewati izin dan pengenaan pajak. Sama halnya dengan UMKM.

"Izin, pajak, harus sama, kalau masuk barang harus bayar pajak. Kalau jualan kan ada pajaknya, jangan sampai nanti yang platform digital enggak bayar pajak, mati dong kita," kata Zulhas.

Kedua soal regulasi platform digital yang tidak diperbolehkan menjadi produsen atau menghasilkan barangnya sendiri.

Baca Juga: Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng, Zulhas: Permendagnya Sudah Nggak Ada

"Contohnya ya, TikTok bikin sepatu merek TikTok, itu gak boleh. Itu saya usul begitu, enggak boleh platform sekaligus menjadi produsen, nanti diborong semua dong," sambungnya.

Sementara dari usulan yang ketiga, Zulhas meminta perlu adanya penetapan harga minimum barang impor.

Hal itu sebagai sebagai antisipasi agar UMKM dapat terlindung dari maraknya produk luar negeri yang masuk dengan harga yang sangat murah.

Baca Juga: Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng, Zulhas: Permendagnya Sudah Nggak Ada

"Saya usulkan harga minimal sebesar US$100. Kalo enggak, nanti kecap aja satu harus impor, yang bener saja, sambel, UMKM kan bisa bikin sambel," jelasnya.

Lanjutnya, dari semua usulan itu perlu ada harmonisasi. Tapi, Zulhas mendegar Kementerian Koperasi sudah setuju dengan usulan pihaknya mengenai revisi Permendag No 50 itu.

"Balik lagi itu harus diharmonisasi, tapi saya dengar dari Kementerian Koperasi sudah setuju," katanya.