Geliat UMKM

Zona Khusus Pedagang di Sudirman - Thamrin, UMKM Sumbang 60 Persen PDB

Pemprov DKI Jakarta menetapkan zona merah pedagang pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin sejak Minggu (12/2).

Pemprove DKI menetapkan zona merah pedagang pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin pada Minggu mendatang (12/2). Foto: Pemprov DKI Jakarta

apahabar.com, JAKARTA  -  Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) menetapkan zona merah pedagang pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin sejak Minggu (12/2).

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, hal tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas olahraga pada saat HBKB di ruas Jalan Sudirman-Thamrin, agar tidak terganggu oleh keberadaan para pedagang.

"Berdasarkan hasil rapat evaluasi mingguan HBKB Jalan Sudirman-Thamrin telah diputuskan bahwa mulai hari Minggu, 12 Februari 2023 mendatang, sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin akan ditetapkan sebagai zona merah secara keseluruhan, tanpa ada lagi zona kuning," ujar Ratu diterima apahabar.com, Minggu (12/02).

Selanjutnya para pedagang diperbolehkan berjualan hanya pada zona hijau yang sudah ditetapkan. Adapun lokasi untuk zona hijau yaitu: Jl. Sunda; Jl. Kebon Kacang; Jl. Sumenep; Jl. Pamekasan; Jl. Purworejo, Jl. Blora; Jl. Teluk Betung; Jl. Galunggung; Jl. Karet Pasar Baru 3;dn Jl. Kebon Sirih.

Baca Juga: Antisipasi Kemungkinan Global, UMKM Perlu Dukungan Lembaga Keuangan

Selain itu, jalan-jalan penghubung juga telah dikondisikan agar dapat menjadi wadah bagi para pedagang berjualan, seperti di Jalan Kebon Sirih serta Jalan Karet Pasar Baru III/V. 

"Bagi para pedagang yang akan berjualan, silakan menempatkan diri di zona hijau yang telah ditetapkan," ungkap Ratu.

Dia menambahkan, "Kami minta kerja samanya untuk seluruh masyarakat agar selalu menjaga kebersihan lingkungan dan ketertiban demi kenyamanan bersama.

Peran penting UMKM

Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun 2018 menunjukkan jumlah pelaku UMKM sebanyak 64,2 juta atau 99,99 persen dari jumlah pelaku usaha di Indonesia.

Baca Juga: Catat! Mulai 12 Februari Pedagang Dilarang Jualan di Car Free Day

"UMKM tersebut didominasi pelaku usaha mikro berjumlah 98,68 persen dengan daya serap tenaga kerja sekitar 89 persen," terang Ratu.

Sementara itu, sumbangan UMKM terhadap PDB sejauh ini sudah sekitar 60 persen. Hal ini yang membuat pemerintah menjaga benar iklim berusaha bagi UMKM.

Bagi perbankan, pembiayaan kepada banyak pelaku usaha kecil dan menengah tentunya membuat risiko jauh lebih kecil daripada terpusat membiayai satu debitur saja namun nilainya besar.

"Kendalanya, banyak dari pelaku UKM tersebut belum tersentuh pendanaan bank, namun pemerintah telah menjembatani dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan melalui perbankan," ungkapnya.

Baca Juga: Aktivitas Transaksi Terpantau, QRIS Alat Bantu UMKM Naik Kelas

Harapan dari KUR itu agar UMKM  yang belum tersentuh perbankan akan lebih mudah mendapatkan pendanaan perbankan.

Dalam hal pendanaan,  sebenarnya bukanlah yang utama di tengah berkembangnya era digital saat ini, dengan bermunculan juga pinjaman daring atau dikenal dengan pinjaman online (pinjol).

Namun, pinjaman yang dimaksud tentunya yang resmi dan diakui OJK, bahkan beberapa diantaranya merupakan kepanjangan tangan dari perbankan. "Dengan pinjol resmi ini pelaku UMKM dengan mudah mendapat fasilitas pinjaman tanpa harus menyertakan aset sebagai jaminan," kata Ratu.

Dengan terciptanya sistem pembiayaan yang mampu menjembatani  pelaku usaha, khususnya UMKM,  maka diharapkan tahun 2023 akan dapat dilewati dengan aman, dan target pertumbuhan ekonomi dapat tercapai.