Nasional

Yusril Sebut Mustahil Bawa PHPU ke MI

apahabar.com, JAKARTA – Kabarnya kubu 02 bakal membawa sengketa Pemilu Presiden 2019 ke Mahkamah Internasional (MI)….

Yusril Izha Mahandra. Foto-PinterPolitik

apahabar.com, JAKARTA - Kabarnya kubu 02 bakal membawa sengketa Pemilu Presiden 2019 ke Mahkamah Internasional (MI). Hal itu ditanggapi Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.

Ia menyebut hampir mustahil membawa perselisihan hasil Pemilu Presiden 2019 ke Mahkamah Internasional (MI).

“Kita tunggu saja perkembangannya, karena kita belum dapat amanah. Kita dapat amanah menjadi kuasa hukum Pak Jokowi dan Pak Ma’ruf Amin, dan menangani sengketa hasil pemilu di MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Yusril Ihza Mahendra seperti ditulis Republika.

Yusril mengatakan hal itu menanggapi adanya wacana dari tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk membawa sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 ke Mahkamah Internasional. Menurut Yusril, soal adanya wacana akan membawa sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 ke Mahkamah Internasional, perlu diberikan penjelasan agar masyarakat awam bisa memahami.

“Hampir mustahil membawa perselisihan hasil pemilu ke MI, karena bukan menjadi kewenangannya,” katanya pula.

Yusril menegaskan, MK sudah memutuskan hasil sengketa Pemilu Presiden 2019. “Putusan MK adalah final dan mengikat. Sehingga tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan Prabowo-Sandiaga,” katanya lagi.

Setelah putusan MK tersebut, kata dia, maka semua proses Pemilu Presiden 2019 sudah selesai, kemudian KPU akan menetapkan presiden terpilih dan wakil presiden terpilih, dalam waktu paling lama tiga hari kalender, setelah putusan MK.

Terkait wacana yang disampaikan tim Prabowo-Sandiaga akan membawa perselisihan hasil Pemilu Presiden 2019 ke Mahkamah Internasional, pada kesempatan tersebut Yusril menjelaskan keberadaan dan kewenangan Mahkamah Internasional.

Menurut Yusril, di dunia ini ada dua, Mahkamah Internasional yang memiliki fungsinya masing-masing. Pertama, adalah International Court of Justice (ICJ) berkedudukan di Den Haag, Belanda, dan dibentuk tidak lama bersamaan dengan PBB tahun 1948. “ICJ ini fungsinya mengadili sengketa antarnegara, misalnya soal perbatasan negara,” katanya pula.

Kedua, International Criminal Court (ICC), juga berkedudukan di Den Haag, Belanda yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma pada 1998. Fungsinya tugasnya mengadili pelaku kriminal perorangan atau kelompok yang dinilai sangat serius, seperti kejahatan perang atau genoside.

Sementara itu, pemilu presiden adalah peristiwa politik dan berbeda yurikdiksinya. “Kalau sengketa pemilu presiden dibawa ke Mahmakah Internasional, maka akan ditolak,” katanya lagi.

Baca Juga: Sidang PHPU MK, KPU Kalsel Tidak Dipanggil Lagi

Baca Juga: Gubernur Kalteng Minta Jokowi Segera Putuskan Ibu Kota

Editor: Syarif