News

Yuk, Segera Lapor SPT Tahunan, Presiden Jokowi Sudah

apahabar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengajak masyarakat segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan…

Presiden Joko Widodo berjalan memasuki ruangan didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebelum rapat terbatas di kantor presiden. Foto: Antara

apahabar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengajak masyarakat segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Imbauan disampaikan mengingat masa pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi bakal berakhir pada akhir Maret 2022.

“Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022,” ujar Jokowi melalui video yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, (4/3), dikutip apahabar.com dari Tempo.

Jokowi sendiri sudah melaporkan SPT miliknya melalui aplikasi daring e-filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Pelaporan SPT Tahunan PPh secara daring memberi kemudahan bagi para wajib pajak, karena tanpa harus datang ke kantor pajak.

“Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa dari mana saja,” ungkapnya.

Menurutnya, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan sangat bermanfaat. Untuk mendukung berbagai program pembangunan. Terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi.

Dalam proses melaporkan SPT Tahunan itu, Jokowi turut didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.

Hingga pagi tadi, dilaporkan sudah ada 4,53 juta SPT Tahunan yang dilaporkan ke Dirjen Pajak. Berdasar UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau Maret 2022.