Sport

Yoo Jae Hoon Berharap Proses Naturalisasi Cepat Rampung

apahabar.com, BANJARMASIN – Rekrutan anyar Barito Putera, Yoo Jae Hoon saat ini berstatus sebagai pemain asing….

Pemain baru Barito Putera Yoo Jae Hoon. Foto-net

apahabar.com, BANJARMASIN – Rekrutan anyar Barito Putera, Yoo Jae Hoon saat ini berstatus sebagai pemain asing. Meski demikian, eks kiper Mitra Kukar ini berharap proses naturalisasinya cepat rampung.

"Status saya saat ini masih [pemain] asing. Mudah-mudahan prosesnya lancar. Salah satu alasan saya ingin dinaturalisasi, karena saya cinta Indonesia. Saya cukup lama main di Indonesia, meski banyak tawaran dari klub luar negeri. Jadi tidak ada alasan lagi buat saya pergi dari Indonesia," kata Yoo Jae Hoon dikutip dari goal.com, Sabtu (9/2).

Sejauh ini, proses naturalisasinya masih diupayakan pihak manajemen Barito. Jika tidak ada aral, sebelum kompetisi dimulai habis Pemilu April 2019 nanti, ia sudah menyandang sebagai pemain lokal alias berkewarganegaraan Indonesia.

Baca Juga:Reuni Yoo Jae Hoon dan Jacksen jadi Alasan Gabung Barito

Di Indonesia, secara umum proses naturalisasi (pewarganegaraan) diatur dalam Undang Undang No. 12 Tahun 2006. Jika menilik persyaratannya, mudah saja bagi kiper berusia 36 tahun ini untuk memenuhinya.

Seperti ketika yang bersangkutan mengajukan permohonan, syaratnya harus berada di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut. Sementara Yoo berada di Indonesia sejak 2010 lalu.

Kemudian, dari segi usia Yoo jelas melampau syarat minimal 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah. Yoo juga bersedia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda jika sudah memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Selama di Indonesia, Yoo sudah mempunyai pekerjaan tetap sebagai pesepakbola. Ini termasuk pula syarat yang ditentukan UU No 12 2006 tersebut, yakni mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.

Disamping itu syarat lain, yakni dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Soal ini, mudah saja bagi Yoo.

Demikian pula syarat lain yakni tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih. Soal ini tentu saja manajemen Laskar Antasari sudah mengumpulkan data-data jika Yoo bersih dari hukum. Terkecuali kartu kuning dari wasit sewaktu membela Mitra Kukar di Liga 1 2018 lalu.

Terakhir, tinggal kesepakatan manajemen Laskar Antasari dengan Yoo saja lagi, siapa yang akan membayar uang pewarganegaraan ke kas negara nanti. Soal besarannya, tentu ini kewenangan negara.

Yoo sendiri sudah sepakat untuk membela Laskar Antasari selama satu musim. Ia jadi pemain asing ke tiga setelah Lucas Silva dan Artur Vieira yang direkrut Barito.

Jika melihat sejumlah pemain yang direkrut, pelatih Jacksen F Tiago nampak ingin memperkuat barisan pertahanan. Pasalnya, pada Liga 1 2018 jumlah kebobolan Laskar Antasari lebih besar dari jumlah memasukkan ke gawang lawan.

Baca Juga:Menang Besar, Roma Gusur AC Milan dan Lazio di Klasemen Serie A

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin