Yani Helmi Dukung Penuh Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

Muhammad Yani Helmi, menyatakan dukungan penuhnya terhadap penetapan gelar Pahlawan Nasional bagi mantan Presiden ke-2 Republik Indonesia, HM Soeharto.

Muhammad Yani Helmi, menyatakan dukungan penuhnya terhadap penetapan gelar Pahlawan Nasional bagi mantan Presiden ke-2 Republik Indonesia, HM Soeharto. Foto: Humas

bakabar.com, BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Fraksi Golkar, Muhammad Yani Helmi, menyatakan dukungan penuhnya terhadap penetapan gelar Pahlawan Nasional bagi mantan Presiden ke-2 Republik Indonesia, HM Soeharto.

Pernyataan ini disampaikan menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang secara resmi menetapkan HM Soeharto sebagai Pahlawan Nasional dalam upacara di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Menurut Yani Helmi, rekam jejak Soeharto dalam memimpin Indonesia selama lebih dari tiga dekade memberikan kontribusi besar terhadap stabilitas nasional, pembangunan ekonomi, serta penguatan struktur pemerintahan. Hal tersebut, katanya, menjadi dasar kuat bagi negara untuk memberikan penghargaan tertinggi.

“Beliau memenuhi indikator kepahlawanan yang disyaratkan undang-undang. Sudah selayaknya negara memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada HM Soeharto,” ujarnya, Jumat (14/11).

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Pahlawan Nasional diberikan kepada tokoh yang memiliki integritas moral, keteladanan, jasa besar bagi bangsa, telah wafat, dan berkontribusi pada perjuangan atau pembangunan tingkat nasional.

Proses pengajuan gelar dilakukan melalui pemerintah daerah, kemudian diteruskan kepada Menteri Sosial untuk dikaji oleh Dewan Gelar bersama Tim Peneliti Pengkaji Gelar Daerah (TP2GP).

Yani Helmi menegaskan bahwa seluruh mekanisme tersebut tentu harus dilalui, namun secara pribadi ia meyakini jasa-jasa Soeharto memenuhi seluruh indikator yang ditetapkan.

“Jika indikator dipenuhi, tidak ada alasan bagi negara untuk tidak memberikan gelar tersebut,” tegasnya.