bakabar.com, BANJARBARU - Pemkot Banjarbaru terus memperkuat komitmennya terhadap transparansi pemerintahan.
Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), digelar Sosialisasi Penguatan Peran dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, Senin (27/10).
Kegiatan ini menghadirkan Ketua Komisi Informasi Kalsel, Ah Rijani, dan Komisioner Bidang Sosialisasi Edukasi dan Komunikasi Publik Komisi Informasi, Riduan Nor, sebagai narasumber.
Mewakili Kepala Diskominfo Banjarbaru, Kabid Komunikasi Herry Isdaryoko menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
“Keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi di bawah kewenangannya, kecuali yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan,” jelas Hery.
Keterbukaan informasi publik juga berperan penting dalam mendorong percepatan reformasi birokrasi, khususnya dalam aspek perubahan tata laksana pemerintahan. Hal ini selaras dengan visi Banjarbaru 2025–2029 berupa Elok, Maju, Adil, dan Sejahtera (EMAS), khususnya misi keempat yang menekankan transparansi dan akuntabilitas layanan publik.
“PPID menjadi garda terdepan dalam pengelolaan informasi publik di setiap badan publik. Tugasnya bukan hanya menyampaikan informasi, tapi juga memastikan layanan informasi berjalan transparan, tepat, dan akuntabel,” jelasnya.
Pun tingkat keterbukaan informasi publik menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini sejalan dengan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang setiap tahun dirilis Komisi Informasi untuk mengukur sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan prinsip keterbukaan.
Selain sesi pemaparan dari narasumber, kegiatan ini juga diisi dengan penjelasan mengenai berbagai kategori informasi publik. Mmulai dari informasi berkala, informasi setiap saat, mekanisme permintaan informasi, hingga hak dan kewajiban pengguna informasi.