Kalsel

Wow, Penghasilan Bocah Badut Jalanan di Banjarmasin Lampaui Gaji Pegawai

apahabar.com, BANJARMASIN – Di balik peluh keringat berbalut kostum, siapa sangka penghasilan para badut jalanan cukup…

Fungsi badut pada dasarnya adalah penghibur, bukan sekadar badut jalanan. Alih-alih menjual hiburan, para badut sekarang umumnya hanya berorientasikan uang. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Di balik peluh keringat berbalut kostum, siapa sangka penghasilan para badut jalanan cukup menggiurkan.

Temuan ini terungkap dari penelusuran ke sejumlah badut jalanan yang biasa mangkal di trafficlight atau lampu merah Kota Banjarmasin.

Melakoni peran menjadi badut jalanan identik dengan berdiri di tepi trotoar selama berjam-jam. Bermandikan keringat di balik topeng bergoyang, lantas berapa penghasilan mereka?

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

"Sekali orang memberi Rp2000, jika dikalkulasi sehari beroperasi bisa Rp500 ribu," ujar salah seorang pelaku badut kepada Kepala Seksi Operasi Pol PP dan Damkar Banjarmasin, Noor Fahmi Arif Ridha, dalam operasi penertiban belum lama tadi.

Bila sehari Rp500 ribu, bisa dibayangkan uang yang diterima pelaku badut dalam sebulan. Artinya, rata-rata mereka bisa membawa pulang penghasilan setara pegawai kantoran.

Hal ini lah menjadi salah satu alasan mengapa di tengah pandemi Covid-19 fenomena badut jalanan kian menjamur di jalanan ibu kota Kalsel.

Banyak modus yang digunakan para pelaku badut ini untuk meraup penghasilan. Namun fungsi badut pada dasarnya adalah penghibur, bukan sekadar badut jalanan. Alih-alih menjual hiburan, para badut sekarang umumnya hanya berorientasikan uang.

Lantas, hal ini membuat jajaran Satpol PP Banjarmasin kewalahan.

Para badut yang beraktivitas di fasilitas umum dan lampu merah menjamur dan dinilai cukup menganggu fokus pengguna jalan.

"Risiko terjadi kecelakaan begitu besar ketika ada mereka di samping pasti fokusnya berubah," imbuhnya.

Sejauh ini Satpol PP Banjarmasin sudah menertibkan sekitar 20 badut jalanan.

Kehadiran mereka dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan kebersihan dan ketertiban masyarakat.

Dalam salah satu pasal dijelaskan jika menjalankan usaha di fasilitas umum, seperti jalan dan lampu merah adalah ilegal.

Termasuk UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Pasalnya dari beberapa pelaku badut ditemukan sebagian adalah bocah di bawah umur yang berstatus pelajar.

Cerita Bocah Badut Jalanan Banjarmasin, Demi Smartphone Impian untuk Sekolah Daring

"20 lebih kita jaring dengan mengamankan barang mereka berupa kostum kepala badut," ucapnya.

Dari penyitaan ini, terungkap dalang di balik fenomena badut jalanan, yakni pemilik kostum.

Kebanyakan dari mereka yang mangkal di lampu merah atau depan anjungan tunai mandiri hanya menyewa ke pemilik kostum.

Untuk memberikan efek jera, sebenarnya Satpol PP sduah mewajibkan mereka membuat sebuah penjanjian tertulis agar tidak mengulangi lagi aktifitas.

"Setelah mengeluarkan surat pertanyaan barang yang kita amankan segera dikembalikan," ucapnya.

Terhadap pelaku badut yang masih di bawah umur, Satpol PP Banjarmasin kini telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Banjarmasin.

“Apakah orang tuanya yang meminta atau mereka sendiri yang mau,” ujar Fahmi.

Di sisi lain, ia menerangkan bahwa para badut mempunyai titik-titik favorit dalam menjalankan usaha. Dominan mereka beraktivitas di Jalan Hasan Basri, Banjarmasin Utara. Ada yang di lampu merah, ada pula di depan anjungan tunai mandiri atau minimarket.

Tak dimungkiri, fokus penertiban saat ini tak berjalan maksimal karena petugas Satpol PP juga disibukkan dengan penertiban protokol kesehatan atau razia masker.

"Kita juga terbagi tugas, tapi tidak mengesampingkan untuk ketertiban dan keamanan kemasyarakat," pungkasnya.

P2TP2A Sorot Keberadaan Badut di Banjarmasin Diduga Korban Eksploitasi Anak