Wow, Masa Tunggu Jemaah Haji di Malaysia 149 Tahun

Executive Director of Group Finance Tabung Haji Malaysia, Mustakim Mohamad mengungkapkan masa tunggu keberangkatan jemaah haji Malaysia per tanggal 30 Agustus

Ilustrasi, jemaah haji. Foto: Istimewa.

apahabar.com, JAKARTA - Masa tunggu keberangkatan jemaah haji Malaysia per tanggal 30 Agustus 2023 mencapai 149 Tahun. Hal itu diungkapkan Executive Director of Group Finance Tabung Haji Malaysia, Mustakim Mohamad.

Estimasi tahun keberangkatan ini hingga 1594 H/2169 M, dengan jumlah jamaah daftar tunggu mencapai 3.901.215 orang.

"Kini mendaftar haji (di Malaysia) dapat dilakukan di mana saja selama 24 jam/7 hari seminggu melalui melalui web, bank-bank Islam, konter Tabung Haji (TH), ATM, bahkan melalui telepon melalui Tabung Haji Contact Center,” ujar Mustakim dilansir Republika.co.id, Rabu (6/9/2023).

Ia menjelaskan syarat pendaftaran pun hanya membuka deposit Tabung Haji. Setoran awal di rekening minimal 1.300 ringgit atau setara Rp 4.258.886, serta tidak pernah menggunakan Tabung Haji sebelumnya. Dilansir di tabunghaji.gov.my, kuota haji resmi negara-negara yang termasuk anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI), termasuk Malaysia telah ditentukan pada 1988 di Amman, Jordan.

Saat itu, Kerajaan Arab Saudi menetapkan kuota haji setiap negara pada kadar 0,1 persen dari jumlah penduduk negara pengirim jemaah haji. Sehingga, kuota resmi haji Malaysia adalah sebanyak 31.600 orang, berdasarkan statistik populasi Malaysia saat ini.

“Jumlah kuota jamaah haji Malaysia sendiri pada tahun 1444 H/2023 ini berjumlah 32.600 orang, termasuk 1.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi,” kata Mustakim.

Informasi ini ia sampaikan dalam sambutan kunjungan pemerintah Indonesia ke Lembaga Tabung Haji Malaysia, Senin (4/9/2023). Adapun pihak yang berangkat ke Negeri Jiran ini adalah Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Auditor BPK Ahmadi Nur Supit menyampaikan agenda kunjungan ini selain sebagai langkah mencari praktik terbaik. Utamanya ini dalam kriteria Pemeriksaan Kinerja atas Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M.

Dalam kegiatan itu diselipkan pula agenda saling berbagi (sharing session), terkait penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan keuangan haji sebagai objek benchmarking.

Ahmadi juga menjelaskan, karena terkait dengan penyelenggaraan haji, maka pihaknya mengajak Kemenag dan BPKH sebagai lembaga yang menyelenggarakan ibadah haji tersebut. Ia menilai, penyelenggaraan haji di kedua negara mempunyai sistem yang berbeda. Untuk Indonesia, biaya penyelenggaraan haji masih dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dikelola setiap tahun, serta hasil dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.

Tidak hanya itu, terkait kontrak layanan di Tabung Haji dilakukan perjanjian dengan penyedia layanan di Arab Saudi sudah 3-5 tahun sebelumnya. Sedangkan untuk kontrak perjanjian Indonesia dengan penyedia layanan di Arab Saudi, dilakukan pada saat tahun berjalan.

“Apakah dimungkinkan kita dapat melakukan perjanjian seperti itu? Nanti kita akan cari solusinya, maka itu BPK memfasilitasi pertemuan ini. Ke depannya, pengalaman yang didapat dari Tabung Haji ini bisa memberikan suatu yang positif dan akan menjadi contoh pada perbaikan haji ke depan,” ucap dia.