Hari Laut Sedunia

World Ocean Day, Menteri KP: Semoga Laut Indonesia Sehat dan Terjaga

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengharapkan kesehatan laut Indonesia terus terjaga hingga masa mendatang pada Perayaan Hari Laut Sedunia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (ketiga kiri) memperlihatkan ikan salem impor saat penyegelan di Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (8/6/2023). Dari hasil pengawasan dan penindakan pelanggaran di wilayah Kepulauan Riau, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel lahan proyek reklamasi seluas 3.000 meter persegi milik PT Bangun Manorah Indonesia yang tidak memiliki izin reklamasi serta melakukan penghentian sementara penjualan sebanyak 20 ton ikan salem impor di gudang PT D karena beredar tidak sesuai dengan peruntukan. Foto: ANTARA

apahabar.com, JAKARTA -Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengharapkan kesehatan laut Indonesia terus terjaga hingga masa mendatang pada Perayaan Hari Laut Sedunia (World Ocean Day).

"Laut sehat, laut terjaga, dan laut untuk kehidupan umat manusia ke depan," ujar Trenggono usai melakukan penyegelan ikan salem impor di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (8/6).

Menteri Trenggono ikut merayakan "World Oceans Day" (WOD) atau Hari Laut Sedunia dengan menindaklanjuti pencemaran limbah hingga menyegel ikan salem impor asal China di Batam. 

Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keberlanjutan ekologi, khususnya dari pencemaran limbah maupun reklamasi ilegal yang banyak terjadi di perairan Kota Batam.

Baca Juga: KKP Lawan IUU Fishing Melalui PIT dan Pengawasan Terintegrasi

Menteri Trenggono meninjau lokasi pencemaran di Perairan Tanjun Bemban, Kota Batam, berwarna hitam yang ditemukan berceceran di pantai dan menempel di bebatuan. Diduga, material tersebut terbawa arus dari tengah lautan yang berasal dari limbah palka kapal.

Selain temuan ini, Menteri Trenggono sudah beberapa kali menerima keluhan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengenai pencemaran di wilayahnya. 
Hal lain yang dilakukan adalah memfasilitasi peralihan perizinan empat kapal ikan izin daerah (30 gross ton/GT) yang beroperasi di atas 12 mil laut.

Ia menjelaskan pihaknya juga menindak wilayah reklamasi tak berizin di kawasan Teluk Tering, Kota Batam, seluas 3.000 meter persegi dan meminta pemilik untuk mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai izin dasar melakukan kegiatan menetap di ruang laut, termasuk kegiatan reklamasi.

"Apa yang kita lakukan ini demi kepentingan ekologi agar kita tetap bisa menjaga laut tetap sehat dan baik," tutupnya.