Prostitusi Online

WNA Rusia Jajakan Diri Tarif Rp4 Juta, Kantor Imigrasi Tanggerang Siap Deportasi

Perempuan warga negara Rusia ZPR dipergoki di sebuah hotel di kawasan Kota Tangerang pada Rabu (24/5). Saudari ZPR diketahui memberikan tarif sebesar Rp 4 juta.

Warga negara Rusia berinisial ZPR (31) saat diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang

apahabar.com, TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mendeportasi wanita asal Rusia berinisial ZPR (31), lantaran terlibat prostitusi online.

Peristiwa ini diketahui pihak Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya.

"Perempuan warga negara Rusia ZPR dipergoki di sebuah hotel di kawasan Kota Tangerang pada Rabu (24/5). Saudari ZPR diketahui memberikan tarif sebesar Rp4 juta untuk short time kepada kliennya,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama, kepada wartawan di Kota Tangerang, Jumat (26/5).

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Aluna, Polisi Periksa 4 Saksi dan Ungkap Bisnis Prostitusi Online

Ia menjelaskan dalam proses pengamanan, wanita asal Rusia berusia 31 tahun itu tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (Paspor) maupun Izin tinggal Keimigrasiannya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ZPR memasuki wilayah Indonesia
menggunakan Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa On Arival) dengan masa berlaku 30hari melalui Bandara Soekarno Hatta Tangerang pada (23/5) kemarin," bebernya.

Rakha juga menyatakan bahwa dalam praktiknya, ZPR bekerja sendiri dengan memanfaatkan salah satu situs web prostitusi online Internasional untuk mendapatkan keuntungan selama berada di wilayah Indonesia.

Baca Juga: Mucikari Diciduk Usai Kedapatan Tawarkan Prostitusi Online

Rakha menjelaskan dalam melancarkan aksinya, ZPR melakukan janji untuk bertemu terlebih dahulu dengan kliennya di sebuah penginapan di Kawasan Kota Tangerang yang telah disepakati. Lalu ZPR melakukan bisnis gelapnya.

"Beberapa barang bukti yang telah berhasil diamankan antara lain, satu buah paspor kebangsaan Rusia atas nama ZPR, uang tunai sebesar Rp4 juta, alat kontrasepsi, pelumas VGEL dan telepon genggam milik saudari ZPR," sebut dia.

Untuk pelanggarannya, ZPR dikenakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 75 Jo. 122 huruf (a) sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.