Kasus Kekerasan WNA

WNA Aniaya Lansia di Kelapa Gading Ditetapkan Jadi Tersangka

Aparat Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan AN (32), WNA Asal Nigeria sebagai tersangka. Diketahui AN mengamuk dan menikam dua orang nenek.

Seorang nenek yang menjadi korban penganiayaan WNA Nigeria di Apartemen Gading Nias, Jakarta Utara. (Foto: istimewa)

apahabar.com, JAKARTA - Aparat Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan AN (32) yang merupakan WNA Asal Nigeria sebagai tersangka. Diketahui AN merupakan pelaku penganiayaan dua lansia di apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Tersangka AN sudah dilakukan penahanan sejak hari sabtu pada 6 Mei 2023, di Polres Metro Jakarta Utara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setiawan saat ditemui di RS Gading Pluit, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (8/5).

Baca Juga: WNA yang Ludah Imam Masjid di Bandung Jadi Tersangka

Pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pemeriksaan tersangka AN atas motif penganiayaan yang dilakukan hingga membuat dua lansia itu terluka.

"Dan untuk melakukan pendalaman terhadap penyidikan kita melibatkan dokter psikologi forensik, kemudian bekerja sama dengan imigrasi, dan kerja sama dengan stekholder yang lain," ujar Gidion.

Baca Juga: Ngamuk, WNA Nigeria Injak dan Gebuk Nenek di Kelapa Gading

Gidion menyebut bahwa tersangka diduga mengalami gangguan kesehatan secara psikologis.

"Tapi kami akan mendalami lebih lanjut terkait motif melakukan tindak pidana. Karena secara spontan yang bersangkutan marah-marah di apartemen, kemudian dilerai kemudian melakukan perlawanan dengan kekerasan," jelasnya.

Namun Gidion memastikan bahwa tersangka dalam melakukan penganiayaan bukan dalam keadaan mabuk atau pengaruh positif narkotika.