Nasional

Waspadai Gelombang Hingga 6 Meter di Laut, Kemenhub Rilis Maklumat Pelayaran

apahabar.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menerbitkan Maklumat Pelayaran guna mencegah pengulangan kejadian kecelakaan kapal. Maklumat ditujukan…

Diprakirakan hingga 22 April 2021, gelombang tinggi melanda sejumlah kawasan perairan laut di Indonesia. Foto: Republika

apahabar.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menerbitkan Maklumat Pelayaran guna mencegah pengulangan kejadian kecelakaan kapal.

Maklumat ditujukan untuk seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang terkait keselamatan pelayaran.

“Berdasarkan hasil pemantauan BMKG, diprakirakan cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi sejak 16 sampai 22 April 2021,” jelas Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad, seperti dilansir Antara, Sabtu (17/4).

Selama periode itu, gelombang setinggi 4 hingga 6 meter diperkirakan terjadi di Samudera Pasifik Utara Papua Barat hingga Biak.

Kemudian gelombang setinggi 2,5 hingga 4 meter diperkirakan terjadi di Perairan Barat Kep Enggano, Perairan Barat Lampung, Samudera Hindia Barat, Kep Mentawai, Lampung, Selat Sunda Bagian Barat dan Bagian Selatan.

Kemudian perairan Selatan Pulau Jawa hingga Pulau Lombok, Selat Bali-Selat Lombok Bagian Selatan, Samudera Hindia Selatan Jawa hingga NTB, Samudera Pasifik Utara Halmahera, Samudera Pasifik Utara Jayapura.

Sehubungan hal tersebut, seluruh syahbandar diinstruksikan melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca melalui bmkg.go.id, serta disebarluaskan kepada pengguna jasa, termasuk publikasi di terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang.

Syahbandar juga diminta menunda Surat Persetujuan Berlayar (SPB), sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk berlayar.

Operator kapal juga diminta melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya 6 jam sebelum kapal berlayar, lalu dilaporkan kepada syahbandar.

Selama pelayaran di laut, nakhoda wajib memantau kondisi cuaca setiap 6 jam dan dilaporkan kepada Stasiun Radio Pantai terdekat, serta dicatatkan dalam log book pelayaran.

Ketika kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk, agar segera berlindung di perairan yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan.

Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan hal-hal penting lain.

Diinstruksikan kepada seluruh Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi agar kapal-kapal negara tetap bersiaga memberikan pertolongan.