Kalsel

Waspada Stick Cone di Jalan Ahmad Yani Banjarmasin: Edukasi Luput, Malah Rentan Kecelakaan

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemasangan stick cone di Jalan Ahmad Yani Kota Banjarmasin menuai kritik. Pengamat Tata…

Stick cone yang terpasang di Jalan Ahmad Yani Banjarmasin menambah risiko kecelakaan pemotor dan pesepeda. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemasangan stick cone di Jalan Ahmad Yani Kota Banjarmasin menuai kritik.

Pengamat Tata Kota Nanda Febryan Pratamajaya menilai keberadaan tiang penanda lajur sepeda ini perlu ditinjau kembali.

Menurutnya, Jalan Ahmad Yani adalah jalan utama yang notabene padat lalu lintas. Potensi kecelakaan pun terbuka lebar.

"Ada risiko traffic cone ini tertabrak oleh pengguna jalan karena padatnya arus lalu lintas," ujar ketua Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia Kalimantan Selatan itu kepada apahabar.com, Minggu (22/11).

Tak hanya itu stick cone berwarna oranye di tepi kiri jalan ini juga menambah risiko tertabrak oleh pesepeda itu sendiri.

“Risiko kecelakaan dapat terjadi di saat pengguna kendaraan khususnya roda 2 yang tersenggol atau kaget saat mendadak berupaya menghindari stick cone,” ujarnya.

Menurutnya ada yang lebih mendesak ketimbang pemasangan traffic cone. Yaitu sosialisasi pemberlakuan aturan penggunaan lajur sepeda.

"Seharusnya masyarakat diberi edukasi mengenai aturan, sehingga mereka mengetahui apa ancaman atau sanksi jika memanfaatkan lajur sepeda dengan tidak semestinya," ucapnya.

Misalnya, kata Nanda, pesepeda yang tidak menggunakan lajur sepeda yang sudah disediakan – jika di jalan itu sudah ada lajur sepeda kemudian tidak dipakai – ada ancaman hukuman di Pasal 299 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dendanya Rp100 ribu atau hukuman penjara 15 hari.

"Jika memang di jalannya tidak ada marka, sepeda dan pesepeda yang beraktivitas di luar itu maka tidak terancam pidana tersebut," pungkasnya.

Tak hanya bagi pesepeda, pengendara motor juga akan diancam sanksi jika menerobos lajur sepeda dan dikenakan denda Rp. 500.000 atau kurungan 2 bulan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 287 ayat 1 tentang Melanggar Rambu atau Marka lajur khusus sepeda.

Menurutnya ancaman pidana dibuat bukan untuk menakuti masyarakat.

Namun, lebih mengarah sebagai bentuk kewaspadaan. Agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas antar-sesama pesepeda atau kendaraan bermotor lainnya di jalan raya.

"Sehingga, sebelum aturan ini diterapkan, tentu pihak terkait wajib secara intensif melakukan sosialisasi dan edukasi, kemudian saat mulai diterapkan tentu harus ada kontrol dan monitoring untuk membiasakan pengguna jalan untuk patuh terhadap aturan ini," katanya.

Menurutnya, Jalan Ahmad Yani memang cukup lebar. Akan tetapi jika melihat kapasitas Jalan Ahmad Yani terhadap kepadatan arus lalu lintas khususnya di hari kerja antara Senin sampai Jumat. Maka sebaiknya tidak dipasangi traffic cone.

Traffic cone lebih relevan jika dipasang akhir pekan atau pada saat hari libur di saat banyak pengguna sepeda beraktivitas.

"Dan jangan lupa pemerintah kota harus terus melakukan sterilisasi pada trotoar-trotoar di Jalan Ahmad Yani dari adanya hambatan samping, contohnya PKL dan parkir liar di atas trotoar yang mengganggu pejalan kaki," tuturnya.

Di sisi lain, langkah Pemkot Banjarmasin mesti turut diapresiasi karena sudah menyediakan lajur khusus pesepeda, sesuai amanat pasal 25 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa, rambu lalu lintas, marka jalan dan lain lain," imbuhnya.

Ada yang Unik di Jalan Ahmad Yani Banjarmasin, Terpasang Stick Cone, Intip Fungsinya