Hari Buruh Internasional 2021

Waspada Indeks UV Berbahaya di Hari Buruh, Simak Anjuran BMKG

Bagi anda yang telah atau hendak mengikuti aksi peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2023, sebaiknya mengindahkan imbauan BMKG.

Ribuan buruh melakukan aksi demo memperingati Hari Buruh Internasional di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (1/5). apahabar.com/Andrey

apahabar.com, JAKARTA - Bagi anda yang telah atau hendak mengikuti aksi peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2023, sebaiknya mengindahkan imbauan Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Di akun akun instagramnya, BMKG (@infobmkg) membagikan informasi terkait indeks ultraviolet sinar matahari (UV) di wilayah Indonesia untuk prediksi tanggal 1 Mei 2023. Hal itu disampaikan BMKG, dikutip Senin (1/5).

Menurut BMKG, indeks UV kategori berbahaya (merah) dan ekstrem (ungu) mulai tampak di kawasan timur Indonesia pada pukul 08.00 WIB.

Indeks UV kategori berbahaya dan ekstrem meluas hingga Kalimantan dan Sumatra pada pukul 11.00 WIB. Kondisi tersebut bertahan hingga pukul 13.00 WIB. Memasuki pukul 14.00 WIB, indeks UV semakin berkurang hingga pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Semarakkan Hari Buruh, Presiden Jokowi Ucapkan Selamat

Saat Indeks UV berada dalam kategori berbahaya, BMKG menyebut nilai UV Indeksnya antara 8-10 atau merah. Hal itu masuk kategori Very High atau risiko bahaya sangat tinggi.

Untuk itu BMKG mengingatkan bahwa tingkat bahaya tinggi terjadi bagi orang yang terpapar matahari tanpa pelindung. Karenanya, diperlukan tindakan pencegahan ekstra karena kulit dan mata dapat rusak dan terbakar dengan cepat.

Sebaiknya, minimalisir waktu di bawah paparan matahari antara pukul 10 pagi hingga pukul 4 sore dan tetap di tempat teduh pada saat matahari terik siang hari.

" Tak ada salahnya kenakan pakaian pelindung matahari, topi lebar, dan kacamata hitam yang menghalangi sinar UV, pada saat berada di luar ruangan," imbau BMKG.

Baca Juga: Hari Buruh, Partai Buruh: Wujudkan Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan

Juga oleskan cairan pelembab tabir surya SPF 30+ setiap 2 jam bahkan pada hari berawan, setelah berenang, atau berkeringat. Pasalnya, permukaan yang cerah, seperti pasir, air, dan salju, akan meningkatkan paparan UV.

Sementara itu, Indeks UV berada dalam kategori risiko bahaya sangat ekstrem jika UV Indeksnya >11 atau ungu.

Pada saat itu, tingkat bahaya ekstrem dialami oleh mereka yang terpapar matahari tanpa pelindung. Untuk itu diperlukan semua tindakan pencegahan terhadap kulit dan mata.

Selanjutnya, hindari paparan sinar matahari antara pukul 10 pagi hingga pukul 4 sore atau tetap di tempat teduh pada saat matahari terik siang hari.

Baca Juga: Hari Buruh, Desakan Pencabutan UU Ciptaker dan Pentingnya Sinergitas

BMKG juga menyarankan agar mengenakan pakaian pelindung matahari, topi lebar, dan kacamata hitam yang menghalangi sinar UV, pada saat berada di luar ruangan.

"Oleskan cairan pelembab tabir surya SPF 30+ setiap 2 jam bahkan pada hari berawan, setelah berenang, atau berkeringat," tulis BMK. Serta, harus diingat bahwa  permukaan yang cerah, seperti pasir, air, dan salju, akan meningkatkan paparan UV.