Tak Berkategori

Waspada, Depot Air Isi Ulang Tak Terdaftar Terindikasi Tidak Higienis

apahabar.com, BANJARMASIN – Warga Kota Banjarmasin tampaknya perlu berhati-hati kalau ingin membeli air minum di depot…

Ilustrasi. Foto-net

apahabar.com, BANJARMASIN – Warga Kota Banjarmasin tampaknya perlu berhati-hati kalau ingin membeli air minum di depot air minum isi ulang. Pasalnya, Air
mineral isi ulang yang dijual sejumlah depot, belum tentu memiliki izin resmi standar kesehatan.

“Memang ada beberapa yang masih belum Terdaftar. Untuk itu kepada masyarakat agar hati-hati dan mereka berhak menanyakan kelaikan (kelayakan) izin kesehatan air,” kata Kuswanta, Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olahraga Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin kepada Apahabar.com, Senin (18)2).

Kuswanto menjelaskan, air minum isi ulang bisa terkontaminasi zat-zat membahayakan disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya karena suplai air yang memang sudah kotor maupun peralatan yang digunakan untuk proses penyaringan tidak layak digunakan atau kotor.

Oleh sebab itu, pemilik harus melakukan pengawasan kepada pegawainya, mulai dari kebersihan alat-alat, dan kalau perlu memberi pelatihan.

“Kita juga menyampaikan kepada pemilik depot kalau perlu pegawainya diberikan pelatihan, dan tata cara kebersihan alat yang digunakan. Karena air tersebut harus higienis karena dikonsumsi banyak orang," tutur Kuswanto.

Baca Juga:Air PDAM Macet, Warga Tanjung Pagar Serbu Kios Isi Ulang Galon

Kuswanto menambahkan, apabila air yang akan dikonsumsi ada ditemukan hal-hal yang berbahaya untuk kesehatan, pihaknya akan memberikan sanksi persuasif dan administratif kepada pemilik usaha air minum tersebut.

"Tapi sejauh ini aman aman saja mas. Karena ketika kami ada temuan, saat itu juga kita lakukan pembinaan kepada depot yang bersangkutan," bebernya.

Menurut data dari Dinkes Kota Banjarmasin, ada kurang lebih 330 pemilik usaha depot air yang terdaftar. Dan yang paling banyak berdiri di kawasan Alalak dan Terminal KM 6, sedangkan di daerah lainnya depot air menyebar. Namun di luar itu, masih ada puluhan yang belum terdaftar.

“Kita melakukan pengawasan secara random, karena ratusan yang mendirikan depot air ini," paparnya.

Oleh sebab itu, Kuswanto menghimbau kepada pemilik depot air minum isi ulang agar mentaati aturan. Pengusaha depot harus mengurus ijin, khususnya pemeriksaan dari dinas kesehatan (Dinkes).

Baca Juga: PDAM Efek, Depot Air Isi Ulang Diserbu Pembeli

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Aprianoor