Warning! Sapi Betina Produktif Dilarang Disembelih

Tinggal itungan hari lagi, umat muslim merayakan hari raya Iduladha 1447 H, seperti tahun-tahun sebelumnya mereka akan melaksanakan kurban hewan.

Petugas DKPPP Tabalong melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban. Foto - DKPPP Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Tinggal hitungan hari lagi umat Muslim merayakan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Seperti tahun-tahun sebelumnya, penyembelihan hewan kurban pun akan kembali dilaksanakan.

Di Indonesia, hewan kurban yang umum disembelih yakni sapi dan kambing dengan sejumlah syarat dan ketentuan. Selain usia sapi minimal dua tahun dan kambing 1,5 tahun, ada aturan yang melarang pemotongan sapi betina produktif.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPPP Tabalong, Suwandi, mengatakan aturan tersebut diberlakukan untuk menjaga populasi ternak.

“Betina itu menjadi tempat reproduksi sapi-sapi kita agar keberadaannya terus ada,” ujarnya belum lama tadi.

Suwandi menjelaskan, dalam undang-undang juga diatur sanksi bagi pihak yang memotong sapi betina produktif.

“Jika ada sapi betina produktif yang dipotong, sanksinya paling rendah tiga bulan kurungan. Sapi betina produktif itu kurang dari lima kali beranak,” jelasnya.

Ia pun mengimbau para penjual sapi agar tidak menjual sapi betina produktif untuk kurban.

“Masyarakat juga harus bijak untuk tidak memotong sapi betina produktif yang belum lima kali beranak. Kalau sudah lebih dari itu dianggap tidak produktif lagi,” katanya.

Suwandi memastikan ketersediaan sapi jantan yang memenuhi syarat kurban di Tabalong masih mencukupi.

“Bahkan ada ternak sapi petani kita yang belum terjual, terutama di Masingai I dan Masingai II. Kalau ada yang mau beli bisa ke sana,” pungkasnya.