Warning! Polisi Siap Tindak Tegas Penyetrum Ikan di Tabalong

Polres Tabalong akan melakukan penindakan bagi penyentrum ikan yang masih melakukan aktivitasnya.

Anggota Polres Tabalong melakukan pemantauan di sungai sekitar keramba warga untuk mencegah aktivitas penyentruman. Foto-Humas Polres

apahabar.com, TANJUNG - Polres Tabalong siap menindak tegas bagi penyetrum ikan yang masih melakukan aktivitasnya.

Apalagi aksi penyetrum ikan belakangan meresahkan masyarakat, seperti di wilayah pedesaan di Kecamatan Banua Lawas.

"Kami banyak mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas warga yang mencari ikan di sungai dengan alat sentrum yang mengganggu budidaya ikan warga lainnya," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, Kamis (26/1).

Kata Yudha, aktivitas ilegal tersebut membuat kerugian warga yang bergantung mata pencaharian pada budi daya ikan keramba di sungai.

"Dampak perbuatan penyentrum tersebut, sebagian ikan di keramba turut mati. Ini sangat merugikan mereka," jelasnya.

Yudha mengingatkan, menyentrum ikan adalah perbuatan yang melanggar hukum dan ada sanksi pidananya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Pelaku bisa terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar," ingatnya.

Yudha mengimbau kepada masyarakat yang melakukan penyentruman ikan untuk segera menghentikan aktivitasnya, karena menyentrum ikan juga dapat merusak ekosistem perairan dan bahkan membahayakan nyawa si penyetrum itu sendiri.

"Karena ini perbuatan melanggar hukum maka kami akan menindak sesuai dengan aturan hukum," tegasnya.

Baca Juga: Breaking! Hujan Deras, Kebakaran Hebohkan Warga Martapura