Kalsel

Warning! Petugas Bakal Bubarkan Perayaan Valentine di Banjarmasin Jika…

apahabar.com, BANJARMASIN – Valentine sebentar lagi tiba. Oleh sebagian pihak, momen 14 Februari dirayakan sebagai hari…

Satpol PP Banjarmasin tengah memasang radar pengawasan ke tempat usaha yang berpotensi menggelar perayaan valentine. Foto: Dok.apahabar.com

apahabar.com, BANJARMASIN – Valentine sebentar lagi tiba. Oleh sebagian pihak, momen 14 Februari dirayakan sebagai hari kasih sayang. Terutama kaum muda-mudi.

Namun berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, Satpol PP Banjarmasin banyak menemukan pasangan bukan suami istri menginap dalam satu kamar.

Karenanya, aparat penegak hukum daerah tersebut sudah bersiap bertindak. Razia penyakit masyarakat bakal digelar terlebih situasi pandemi Covid-19.

Sasarannya adalah pasangan bukan suami istri. Lokasinya di hotel maupun penginapan di penjuru ibu kota Kalsel. Terlebih yang kelas melati.

“Kami (Satpol PP) setiap malam melakukan pengawasan bersama aparat TNI dan Polri,” ujar Plt Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Fahrurrazi, Jumat (12/2).

Razi mengimbau para pengelola tempat usaha termasuk THM tak menggelar perayaan. Bila ternyata perayaan itu digelar, pihaknya akan menempatkan petugas khusus untuk melakukan pemantauan.

“Kalau memang ada, itu tentu akan menjadi target untuk dibubarkan. Dengan catatan, kalau itu memang melanggar protokol kesehatan,” ucapnya.

Akan tetapi lain cerita jika pengelola mengatur jarak, dan menerapkan protokol kesehatan.

Termasuk tidak melanggar ketentuan yang sudah di buat dalam PPKM, misalnya bubar sebelum jam sepuluh.

“Itu berlaku untuk semua. Tanpa terkecuali. Jadi jam sepuluh harus sudah berakhir operasionalnya, termasuk THM,” pungkasnya.

Kendati demikian, Razie meyakini peringatan hari valentine mungkin bisa tidak terlaksana karena anggotanya akan terus mengawasi.

“Kami akan terus melakukan pemantauan. Melalui anggota, kami juga akan terus mendeteksi kemungkinan-kemungkinan itu,” bebernya.

Apalagi, Razie mengingatkan bahwa meski saat ini Pemko Banjarmasin menerapkan PPKM Mikro hingga 22 Februari mendatang, bukan berarti pengawasan di tempat-tempat usaha dilonggarkan.

Aturan operasional tempat usaha, seperti kafe, pub dan lain sebagainya, hanya boleh beroperasi hingga jam sepuluh malam.

"Para pengelola usaha juga diwajibkan menerapkan prokes ketat," imbuhnya.