Pembagian THR

Warning Partai Buruh ke Pengusaha soal THR 100 Persen

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengingatkan pemgusaha untuk membayar kewajiban tunjangan hari raya (THR) kepada kaeyawa secara penuh.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat konsolidasi Partai Buruh di Jakarta, Sabtu (11/2). apahabar.com/Andrey

apahabar.com, JAKARTA – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengingatkan para pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan mereka secara penuh.

Jangan sampai ada pengusaha yang membayar THR dengan sistem dicicil. Sebab, hal tersebut jelas melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Jangan membayar THR dengan potongan 25 persen sebagaimana diatur dalam Permenaker nomor 5 tahun 2023. Bila itu terjadi maka hukuman pidana akan menimpa pengusaha,” ujarnya kepada apahabar.com, Selasa (28/3).

Baca Juga: Kadin Minta Keringanan untuk Pembagian THR bagi Industri Padat Karya

Baca Juga: Cuti Lebaran Dimajukan, Menhub Imbau THR Lebih Awal

Sekadar tahu, pemerintah menetapkan waktu pembagian THR ke karyawan paling lambat H-7. Dengan pengumuman libur bersama yang ditetapkan pemerintah pada tanggal 19 April 2023, maka THR wajib dibagikan sebelumnya.

Partai Buruh meminta pengusaha untuk membayarkan THR tepat waktu. Serta, pembagian THR harus 100 persen dari upah yang diterima karyawan.

“Terakhir jangan mem-PHK karyawan kontrak atau outsourcing hanya untuk menghindari kewajiban membayar THR,” jelasnya.