Hot Borneo

Warga Tanah Bumbu, Yuk Kenali Bedanya Jalan Kabupaten, Provinsi, dan Nasional

apahabar.com, BANJARMASIN – Keluhan masyarakat Tanah Bumbu soal kerusakan infrastruktur jalan masih ramai dibicarakan, terutama di…

Salah satu titik ruas Jalan Nasional di Kabupaten Tanah Bumbu. Foto-Puja Mandela

apahabar.com, BANJARMASIN – Keluhan masyarakat Tanah Bumbu soal kerusakan infrastruktur jalan masih ramai dibicarakan, terutama di media sosial.

Tapi tahukah Anda, tak semua kerusakan jalan itu tanggung jawab Pemkab Tanah Bumbu dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Ada juga ruas jalan yang menjadi tanggung jawab Balai Jalan Nasional di bawah Ditjen Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Ruas jalan yang dimaksud adalah jalur yang saat ini banyak mendapat keluhan dari masyarakat. Seperti beberapa hari lalu, banyak warga yang mengeluh soal kerusakan jalan di wilayah Desa Betung dan Kersik Putih. Jalur itu masuk ke kawasan Jalan Nasional.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, status jalan sebenarnya terbagi menjadi 5 jenis, antara lain, jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Gambaran Singkat Jalan Nasional di Kabupaten Tanah Bumbu

Pertama, ruas jalan poros yang menghubungkan Kecamatan Satui-Angsana-Sungai Loban-Kusan Hilir-Batulicin-Simpang Empat, masuk kawasan Jalan Nasional. Perbaikan serta pemeliharaannya menjadi tanggung jawab Balai Jalan Nasional. Jalan nasional memiliki tanda marka membujur berwarna putih dan kuning secara bersamaan.

Mengapa disebut jalan nasional?

Karena sejatinya ruas jalan poros tersebut tak hanya menghubungkan antar-kecamatan di Tanah Bumbu, tetapi menghubungkan antara Provinsi Kalsel dengan Kaltim yakni antara Kecamatan Pamukan Barat, Kotabaru, dengan Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Jalan Provinsi

Sementara ruas jalan provinsi adalah jalur yang saat ini sedang dibangun dari Banjarbaru tembus ke Kecamatan Mantewe, Tanah Bumbu. Juga dari pertigaan perkantoran Gunung Tinggi (Jalan 30) sampai lampu merah pal 6 dan terus sampai ke pertigaan arah ke Serongga.

Merujuk pada PP Nomor 34 Tahun 2006, jalan provinsi adalah jalan kolektor yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota dalam satu provinsi tersebut (K2).

Selain dari papan petunjuk jalan, jalan provinsi juga bisa dikenali dari marka jalan yang hanya berwarna putih (tanpa warna kuning).

Marka jalan provinsi berwarna putih tersebut berbentuk membujur, baik garis putus-putus maupun tak terputus. Umumnya jalan provinsi memiliki ukuran yang cukup lebar.

Di beberapa titik, lebar jalan provinsi juga sama dengan jalan nasional. Pengelola dan penanggung jawab jalan provinsi adalah gubernur atau pejabat lain yang ditunjuk.

Jalan Kabupaten

Menurut PP Nomor 34 Tahun 2006,jalan kabupatenadalah jalan yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antaribukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antardesa.

Contohnya, dari pertigaan Pal 10 di Desa Sarigadung menuju Desa Karang Bintang, lalu berlanjut ke Desa Pandan Sari, Sumber Wangi, Rejowinangun, sampai ke Teluk Kepayang.

Jalan Desa

Jalan desa adalah jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan. Sesuai namanya, jalan ini dikelola oleh pemerintah desa.

Karena dikelola pemerintah desa dan hanya jadi penghubung antar pemukiman,jalan desa memiliki ukuran yang relatif kecil. Panjangnya pun hanya sampai batas desa. Jalan kecil berupa gang atau lorong adalah contoh jalan desa atau jalan yang dikelola dan dibangun pemerintah desa.