Nasional

Warga Sipil Ingin Miliki Senjata Api, Bagaimana Aturannya?

apahabar.com, BATULICIN – Aksi seorang pengemudi mobil Fortuner di Duren Sawit, Jakarta Timur yang mengacungkan senjata…

Ilustrasi. Foto-Ist

apahabar.com, BATULICIN – Aksi seorang pengemudi mobil Fortuner di Duren Sawit, Jakarta Timur yang mengacungkan senjata pada 2 April 2021 menjadi sorotan publik.

Pelaku kemudian teridentifikasi sebagai Muhammad Farid Andika yang merupakan seorang CEO sekaligus pendiri perusahaan keuangan digital atau financial technology bernama Restock.id.

Peristiwa seperti ini sudah beberapa kali terjadi. Seperti apa aturan kepemilikan senjata api oleh warga sipil?

Sekjen Pengurus Besar Persatuan Berburu dan Menembak Indonesia (PB Perbakin), Firtian Judiswandarta atau akrab disapa Yudi, menjelaskan ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang warga sipil untuk bisa memiliki izin kepemilikan senjata api.

“Sebenarnya kalau bilang warga sipil boleh memiliki (senjata api)? Boleh. Sekarang tinggal untuk apa,” kata Yudi dikutip dari Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).

Warga sipil boleh mengajukan izin kepemilikan senjata api salah satunya untuk kepentingan olahraga. Misalnya olahraga menembak dan bela diri.

Untuk olahraga menembak, Yudi menyebutkan, harus terlebih dulu terdaftar sebagai anggota Perbakin.

Caranya adalah dengan menjadi anggota klub menembak yang resmi dan terdaftar di Perbakin kabupaten/kota maupun provinsi.

“Setelah dia terdaftar sebagai anggota klub menembak di shooting club, kemudian shooting club akan memberikan surat rekomendasi kepada Perbakin untuk meminta pemohon tadi untuk bisa mengikuti sertifikasi dan penataran disiplin yang dia inginkan,” jelas Yudi.

Ada 3 disiplin menembak di Perbakin yaitu tembak reaksi, tembak sasaran, dan berburu. Setiap pemohon akan mengikuti sertifikasi dan penataran sesuai dengan disiplin yang diikuti.

Dalam proses sertifikasi itu, pemohon harus lolos ujian tulis dan praktik yang diberikan.

“Kalau dia lulus dalam sertifikasi dan ujian ini, maka Perbakin akan mengeluarkan pertama sertifikat dulu. Sertifikat itu dipakai untuk menjadi syarat anggota Perbakin, itu belumm boleh memiliki senjata,” papar Yudi.