Warga Seruyan Serahkan Trenggiling ke BKSDA, Bukti Meningkatnya Kesadaran Lindungi Satwa

Seekor trenggiling yang sempat ditemukan dan dirawat warga di Kabupaten Seruyan, akhirnya diserahkan kepada petugas BKSDA Resor Kotim.

Seekor Trenggiling saat diamankan di BKSDA Resor Sampit. Foto: BKSDA Kotim

bakabar.com, SAMPIT – Kesadaran masyarakat terhadap perlindungan satwa liar kembali terlihat di Kabupaten Seruyan. Seekor trenggiling yang sempat ditemukan dan dirawat warga akhirnya diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah.

Kepala BKSDA Resor Kotawaringin Timur (Kotim), Muriansyah, mengatakan penyerahan satwa dilindungi itu berlangsung pada Rabu (8/4) di Kantor SPTN Wilayah II Kuala Pembuang.

“Satwa yang diserahkan berupa satu ekor trenggiling jantan dengan berat sekitar 5 kilogram. Kondisinya sehat, tidak ditemukan luka, dan terlihat aktif,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (8/4/2026).

Trenggiling tersebut ditemukan warga Desa Mekar Indah, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, saat membersihkan kebun. Warga kemudian merawatnya selama empat hari sebelum menyerahkannya kepada petugas.

Menurut Muriansyah, keputusan warga tidak lepas dari upaya edukasi yang dilakukan petugas di lapangan.

“Warga bersedia menyerahkan setelah mendapat penjelasan bahwa trenggiling tidak boleh dipelihara atau diperjualbelikan, serta ada sanksi hukum,” jelasnya.

Saat ini, trenggiling diamankan di BKSDA Resor Sampit sambil menunggu arahan lebih lanjut terkait penanganan dan kemungkinan pelepasliaran ke habitat alaminya.

Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi undang-undang dan masuk dalam daftar spesies terancam punah akibat perburuan serta perdagangan ilegal.